MEULABOH — Kepala Bagian Hukum Setdakab Aceh Barat, A Haris Mabrur, menyatakan bahwa pejabat yang digugat berhak mendapat perlindungan hukum karena bertindak dalam kapasitas jabatannya. “Karena yang bersangkutan digugat dalam kapasitas jabatannya saat melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangannya, maka sebagai PNS beliau berhak mendapatkan bantuan serta perlindungan hukum dari Pemerintah Kabupaten Aceh Barat,” kata Haris kepada ANTARA di Meulaboh, Senin.
Pokok Gugatan: Penghadangan Truk FABA dan Tuduhan Ilegal
Gugatan dengan register Nomor 6/Pdt.G/2026/PN Mbo ini telah memasuki persidangan pertama pada Senin, 6 Juli 2026. PT SCY menggugat tiga pihak yang disebutkan dalam bentuk inisial, yaitu Tergugat I (AM) selaku Keuchik Gampong Gunong Kleng, Tergugat II (JH) selaku Ketua Umum Wahana Generasi Aceh (WANGSA), dan Tergugat III (EM) selaku Kepala Dinas Perhubungan Aceh Barat.
Dalam gugatannya, PT SCY melalui kuasa hukumnya, Yasir Arafat Caniago, mengungkapkan bahwa kegiatan pengangkutan dan pengolahan FABA dari PLTU Nagan Raya menuju gudang perusahaan mengalami sejumlah hambatan. “Kegiatan usaha yang sah dan berizin justru mengalami serangkaian hambatan berupa penghadangan dan penghentian sepihak terhadap unit kendaraan operasional oleh Tergugat I dan Tergugat II,” jelas Yasir.
Perusahaan juga mempersoalkan adanya permintaan sejumlah uang sebagai syarat agar aktivitas hauling bisa berjalan. Selain itu, gugatan menyoroti pernyataan Kepala Dinas Perhubungan yang menyebut kegiatan PT SCY sebagai ilegal tanpa melalui proses klarifikasi resmi.
Tuntutan Ganti Rugi dan Harapan Kepastian Hukum
Atas peristiwa tersebut, PT SCY menilai telah terjadi Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUHPerdata. Perusahaan menuntut ganti rugi materiil dan immateriil kepada para tergugat. “Langkah hukum ini kami tempuh sebagai bentuk penegakan hak klien kami yang telah dirugikan akibat tindakan penghentian usaha secara sepihak dan tanpa dasar hukum yang jelas,” tegas Yasir.
Ia menambahkan bahwa gugatan ini bukan semata soal ganti rugi, melainkan juga upaya memastikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang telah memenuhi seluruh perizinan. Proses perkara saat ini tengah bersiap memasuki tahapan mediasi antara kedua belah pihak.
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat berharap seluruh rangkaian proses hukum dapat berlangsung tertib, transparan, dan menjunjung tinggi asas keadilan bagi semua pihak yang berperkara.