Politisi PDIP Aceh Masady Manggeng Desak Evaluasi 77 IUP Bermasalah Sebelum 17 Agustus 2026, Dorong Percepatan WPR di Empat Kabupaten

Penulis: Irwansyah Hakim  •  Minggu, 26 Juli 2026 | 17:56:31 WIB
Politisi PDIP Aceh Masady Manggeng mendesak evaluasi 77 Izin Usaha Pertambangan (IUP) bermasalah di Aceh sebelum 17 Agustus 2026.

JAKARTA — Berdasarkan data Dinas ESDM Aceh hingga tahun 2026, dari 77 IUP yang masih aktif, 28 di antaranya merupakan IUP Operasi Produksi dan 49 sisanya IUP Eksplorasi. Besarnya jumlah izin itu, menurut Masady, harus diimbangi pengawasan ketat dan penegakan hukum yang konsisten agar pengelolaan sumber daya alam benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat dan lingkungan.

Desakan Evaluasi IUP Sebelum 17 Agustus: “Momentum Pembenahan”

Masady menegaskan bahwa momentum Hari Kemerdekaan harus menjadi titik awal pembenahan tata kelola pertambangan. “Kemerdekaan harus menghadirkan keadilan. Negara tidak boleh membiarkan masyarakat kehilangan kepastian atas tanah yang telah mereka kelola selama bertahun-tahun akibat tata kelola perizinan yang tidak transparan. Momentum 17 Agustus harus menjadi awal pembenahan sektor pertambangan di Aceh,” ujarnya dalam keterangan pers, Ahad (26/7/2026).

Ia mengaku menerima berbagai aspirasi dari warga di kawasan Barat Selatan Aceh yang lahannya belakangan diketahui masuk dalam wilayah IUP. Menurut Masady, kondisi itu perlu diverifikasi menyeluruh agar tidak memicu konflik agraria yang berkepanjangan. Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa evaluasi bukan bentuk penolakan terhadap investasi, melainkan untuk memastikan setiap izin memenuhi kewajiban administrasi, reklamasi, pascatambang, serta tidak merugikan masyarakat.

Percepatan Wilayah Pertambangan Rakyat: Empat Kabupaten Jadi Percontohan

Selain evaluasi IUP, Masady mendesak Gubernur Aceh untuk segera mempercepat verifikasi dan pengusulan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) ke Kementerian ESDM. Langkah ini dinilai penting sebagai dasar penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bagi penambang tradisional yang telah menggantungkan hidupnya secara turun-temurun.

Ia mengapresiasi langkah Pemprov Aceh yang dalam LKPJ 2025 telah melakukan koordinasi pengusulan WPR di Kabupaten Aceh Barat, Aceh Jaya, Pidie, dan Gayo Lues. Kabupaten Aceh Selatan juga telah memantapkan usulan 9 titik WPR di enam kecamatan seluas sekitar 640,98 hektare. “Langkah empat kabupaten itu, yang kemudian diikuti Aceh Selatan, patut dijadikan contoh bagi daerah lain,” kata Masady.

Ia meminta Gubernur menginstruksikan seluruh bupati/wali kota untuk mendampingi kelompok penambang—mulai dari inventarisasi lokasi, pemetaan, pembentukan koperasi, hingga pengusulan WPR dan penerbitan IPR. “Masyarakat tidak boleh dibiarkan mengurus legalitas sendiri. Pemerintah harus hadir mendampingi sampai memperoleh IPR. Dengan begitu, penambang rakyat mendapat kepastian hukum, lingkungan terjaga, dan aktivitas ilegal bisa ditekan,” tegasnya.

Usulan Tim Percepatan WPR untuk Tata Kelola Tambang Rakyat

Masady juga mengusulkan pembentukan Tim Percepatan WPR yang melibatkan Dinas ESDM Aceh, pemerintah kabupaten/kota, instansi teknis, akademisi, perwakilan masyarakat, dan aparat penegak hukum. Tim ini bertugas mempercepat verifikasi, menyelesaikan kendala administratif dan teknis, serta memastikan tata kelola pertambangan rakyat berjalan sesuai ketentuan.

Secara hukum, pengelolaan pertambangan di Aceh mengacu pada UU No. 11/2006 tentang Pemerintahan Aceh, Qanun Aceh No. 15/2013 yang telah diubah dengan Qanun No. 15/2017, dan UU No. 3/2020 tentang Minerba beserta peraturan pelaksanaannya. Masady menekankan bahwa penertiban IUP dan legalisasi penambang rakyat harus berjalan beriringan agar tidak ada celah bagi praktik tambang ilegal.

Reporter: Irwansyah Hakim
Sumber: portalsatu.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top