BANDA ACEH — Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa'aduddin Djamal, membenarkan penangkapan pejabat eselon II di lingkungan Inspektorat oleh Satpol PP-WH. Namun, ia mengaku belum menerima laporan rinci terkait kronologi kejadian karena tengah berada di luar daerah saat proses penangkapan berlangsung.
"Ya, saya baru kembali dari luar daerah dan memang benar. Tapi saya juga belum tahu karena semua lagi berproses," kata Illiza di Banda Aceh, Jumat (14/8/2026).
Berdasarkan laporan yang dihimpun, penangkapan dilakukan pada Rabu sore, 12 Agustus 2026. Keduanya langsung digelandang ke Kantor Satpol PP-WH untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Illiza menyebut, seluruh detail dugaan pelanggaran dan kronologi penangkapan nantinya akan dituangkan dalam berita acara penyidikan. Saat ini kasus tersebut masih dalam proses sehingga pihaknya belum bisa menyampaikan perkembangan lebih jauh.
Kepada awak media, Illiza menegaskan Pemerintah Kota Banda Aceh berkomitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Proses terhadap pihak yang ditangkap akan dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Semua sedang berproses. Saya juga belum tahu sejauh mana. Semua lembaga itu kan punya sistem," ujarnya.
Mengenai status kepegawaian pejabat yang bersangkutan, Illiza menegaskan keputusan tersebut berada di luar kewenangannya sebagai wali kota. Ia menjelaskan, langkah lanjutan terkait kedudukan ASN tersebut akan dinilai oleh lembaga terkait berdasarkan hasil proses yang berjalan.
"Jadi saya tidak berwenang terhadap ASN untuk memecat dan sebagainya. Pemindah kepegawaian itu adalah Sekda," pungkas Illiza.
Informasi yang diterima menyebutkan, Wali Kota baru saja kembali dari Batam usai mengikuti rapat koordinasi Forkopimda dan apresiasi pemerintah daerah berprestasi 2026 batch II regional Sumatera. Ia menerima kabar penangkapan tersebut saat masih berada di luar daerah.