TAKENGON — Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya indikasi penyimpangan dalam pembayaran perjalanan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah. Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Nomor 15.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/06/2026 yang ditandatangani 12 Juni 2026.
Berdasarkan LHP yang dihimpun lintasgayo.com, Sabtu (15/08/2026), pembayaran perjalanan dinas luar daerah pada Satpol PP dan WH Aceh Tengah senilai Rp 6.561.600 tidak sesuai dengan kondisi senyatanya. Pemeriksaan dilakukan atas dokumen pertanggungjawaban dan permintaan keterangan kepada pelaksana perjalanan dinas.
Dijadwalkan Saat Bencana Melanda Aceh Tengah
Perjalanan dinas tersebut dijadwalkan berlangsung pada 30 November hingga 2 Desember 2025. BPK mencatat, rentang waktu itu justru bertepatan dengan terjadinya bencana di Kabupaten Aceh Tengah.
Dalam dokumen pemeriksaan, perjalanan dinas itu tercatat untuk kegiatan konsultasi dan koordinasi mengenai tindak lanjut pengawasan serta penegakan peraturan kawasan tanpa rokok ke Satpol PP dan WH Aceh. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, kegiatan tersebut tidak dilaksanakan oleh para pelaksana.
Penyebab: Pengawasan Kepala SKPK Dinilai Lemah
Laporan BPK menyebutkan beberapa faktor yang menjadi penyebab permasalahan ini. Kepala SKPK terkait dinilai belum menjalankan fungsi pengawasan dan pengendalian secara memadai atas belanja perjalanan dinas.
Selain itu, Pejabat Penatausahaan Keuangan dan Bendahara Pengeluaran dinilai belum melaksanakan verifikasi atas bukti pertanggungjawaban pengeluaran perjalanan dinas secara memadai. BPK juga mencatat pelaksana perjalanan dinas belum tertib dalam mempertanggungjawabkan perjalanan sesuai bukti perjalanan yang sebenarnya.
Respons Pemkab Aceh Tengah dan Rekomendasi BPK
Atas temuan tersebut, Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah melalui kepala SKPK terkait menyatakan memahami dan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK. Pemerintah daerah berkomitmen akan menindaklanjuti temuan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BPK merekomendasikan kepada Bupati Aceh Tengah untuk memerintahkan kepala SKPK terkait meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas belanja perjalanan dinas. Bupati juga diminta menginstruksikan Pejabat Penatausahaan Keuangan dan Bendahara Pengeluaran memperkuat verifikasi terhadap bukti pertanggungjawaban pengeluaran perjalanan dinas.
Rekomendasi lainnya, kelebihan pembayaran perjalanan dinas tersebut agar diproses sesuai peraturan perundang-undangan dan disetorkan ke kas daerah.