ACEH — Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, resmi mengumumkan skema baru penyaluran BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Biosolar. Regulasi yang berlaku mulai 1 September 2026 ini tidak hanya membagi kuota berdasarkan jenis kendaraan, tetapi juga mengatur ketat jam operasional pengisian di sejumlah titik SPBU strategis.
Wakil Wali Kota Balikpapan, Bagus Susetyo, memaparkan rincian kebijakan ini dalam konferensi pers yang diunggah akun Instagram Polsek Bppn Timur, Rabu (26/8). Salah satu perubahan paling signifikan terjadi di SPBU Jalan MT Haryono dan SPBU Sepinggan, di mana pengendara mobil dilarang mengantre sebelum pukul 22.00 WITA.
Di dua lokasi tersebut, waktu pelayanan dibagi tegas berdasarkan jenis roda kendaraan. Pengendara sepeda motor hanya bisa mengisi Pertalite mulai pukul 06.00 hingga 22.00 WITA. Setelah itu, giliran kendaraan roda empat yang dilayani hingga pukul 06.00 pagi.
"Untuk kendaraan roda dua waktu pelayanan mulai pukul 6 sampai dengan pukul 22 WITA. Kemudian untuk roda empat, waktu pelayanan mulai pukul 22 sampai dengan pukul 6 pagi," ujar Bagus.
Aturan berbeda diterapkan di SPBU Gunung Guntur. Di lokasi ini, Pertalite hanya dikhususkan bagi mobil pada rentang jam 08.00-22.00 WITA. Kebijakan ini jelas memangkas fleksibilitas pengguna mobil yang biasa mengisi BBM di pagi hari.
Untuk mengurai kepadatan dan mengakomodasi kebutuhan pengendara roda dua, Pemkot Balikpapan menyiapkan lima lokasi SPBU baru yang khusus melayani penjualan Pertalite untuk motor. Bagus menyebut kelima titik tersebut akan beroperasi setelah melalui pengujian tera dan mengantongi izin penetapan sebagai penyalur BBM subsidi.
Lima SPBU baru tersebut tersebar di beberapa kecamatan. Rinciannya, SPBU Teritip dan SPBU Batakan di Balikpapan Timur, SPBU Grand City di Balikpapan Utara, SPBU Gunung Bahagia di Balikpapan Selatan, serta SPBU Kebun Sayur di Balikpapan Barat.
"Jadi ini ada penambahan ya setelah hasil rapat dengan BPH Migas," jelas Bagus. Adapun SPBU Kariangau yang sudah beroperasi lebih dulu juga dikhususkan melayani Pertalite bagi motor. Pengendara dilarang memanfaatkan bahu maupun badan jalan di sepanjang Jalan Dasar Munir untuk mengantre.
Untuk penyaluran Biosolar, skema penataan terbilang lebih kompleks. Konsumen dibagi berdasarkan bobot serta jenis kendaraan, ditambah penerapan aturan nomor polisi ganjil-genap. SPBU Kilometer 13 disediakan bagi kendaraan roda enam atau lebih dengan bobot di atas 10 ton, sementara SPBU Kilometer 15 untuk kendaraan roda enam berbobot di bawah 10 ton.
Pembelian kembali Biosolar juga dibatasi dengan jeda minimal 48 jam. Namun, ada kabar baik bagi transportasi umum—ketentuan ganjil-genap tidak diberlakukan bagi angkutan serta bus umum, sehingga operasional mereka tidak terganggu oleh kebijakan baru ini.