Penyalahgunaan BBM bersubsidi di Aceh diperkirakan merugikan negara hingga Rp1 triliun per tahun. Angka ini merupakan akumulasi dari kebocoran yang mencapai 885 ribu liter per hari, sebagaimana terungkap dalam rapat koordinasi penanganan kasus tersebut di Polda Aceh, Kamis (20/8/2026).
BANDA ACEH — Tim Sidak Pemerintah Aceh bersama Polda Aceh dan Pertamina tengah mengerem laju kebocoran BBM bersubsidi yang disebut mencapai 885 ribu liter per hari. Jika dibiarkan, potensi kerugian negara ditaksir menembus Rp1 triliun dalam setahun.
"Kerugian akibat perbuatan yang tidak bertanggungjawab itu tidak main-main," kata Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, di Banda Aceh, Kamis (20/8/2026).
Modus di SPBU: Plat Bodong dan Pengisian Berulang
Angka kerugian itu mengemuka dalam gelar perkara pada Rapat Koordinasi Penanganan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi di Aula Ditreskrimsus Polda Aceh. Rapat dipimpin Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Aceh, AKBP Yasir Ahmadi, dan dihadiri jajaran Pemerintah Aceh, Pertamina, serta perwakilan SPBU.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Aceh, Teuku Robby Izra, yang turut hadir bersama Dinas ESDM, Disperindag, Dinas Perhubungan, dan Kepala Biro Perekonomian Setda Aceh, membeberkan akar persoalan. Dugaan kuat pelanggaran justru bermula dari tingkat SPBU.
"Ditemukan dugaan praktek pengisian berulang dan penggunaan plat nomor bodong serta kendaraan yang dimodifikasi," kata Robby sebagaimana disampaikan Jubir Nurlis.
Antrean Panjang Picu Inflasi dan Biaya Logistik
Dampak kebocoran ini bukan sekadar soal selisih anggaran negara. Nurlis menyebut kelangkaan BBM yang dipicu ulah segelintir oknum telah memicu antrean panjang di sejumlah SPBU. Imbasnya, transportasi terganggu dan biaya operasional komoditas lokal seperti kopi Gayo dan CPO ikut merangkak naik.
"Perbuatan itu menimbulkan dampak yang serius. Terjadi kelangkaan BBM yang menyebabkan antrean panjang, menghambat transportasi, menaikkan biaya operasional komoditas lokal (kopi Gayo & CPO), serta mendorong kenaikan inflasi," ujarnya.
SPBU Nakal Dilaporkan ke BPH Migas
Pemerintah Aceh memastikan pengusutan tidak berhenti di lapangan. Setiap hasil penyidikan yang berkaitan dengan penyalahgunaan BBM di SPBU bakal diteruskan ke BPH Migas sebagai bahan pertimbangan pemberian sanksi atau teguran.
"Artinya, pengusutan tidak berhenti pada pelaku di lapangan. Pengawasan tidak hanya diarahkan kepada konsumen atau kendaraan yang melakukan pengisian tidak wajar, tetapi juga memastikan titik distribusi dan operator SPBU menjalankan ketentuan secara benar," tegas Nurlis.
Satgas Kelangkaan BBM Dibentuk, Sanksi Denda Menanti SPBU Bandel
Rapat koordinasi memutuskan pembentukan Satgas Kelangkaan BBM Bersubsidi di seluruh Aceh. Satgas ini akan memantau setiap SPBU yang masih mengalami antrean panjang dan mengidentifikasi penyebabnya, baik dari sisi pasokan, distribusi, maupun pola pengisian yang tidak wajar.
Konsekuensinya, sanksi tegas menanti SPBU yang terbukti melanggar. "Kali ini akan pada setiap kasus yang ditemukan akan dikenakan sanksi tegas berupa denda atau pengurangan kuota bagi SPBU yang terbukti melanggar," kata Nurlis.
QR Code Diblokir, Angkutan Umum Jadi Prioritas
Polda Aceh, Pemerintah Aceh, dan Pertamina sepakat memutus mata rantai penyalahgunaan, mulai dari kendaraan, identitas, hingga titik distribusi. Tim akan menertibkan kendaraan berplat bodong dan memblokir QR code kendaraan yang terbukti melakukan pengisian berulang.
Operator SPBU juga diminta proaktif melaporkan penggunaan QR Code yang tidak sesuai ketentuan agar segera diverifikasi dan diblokir. Selain itu, penggunaan stiker barcode permanen akan diterapkan untuk mencegah penggantian plat dan pengisian berulang.
Prioritas pengisian BBM subsidi dipastikan untuk angkutan umum plat kuning. Penertiban KIR juga akan dilakukan untuk mendeteksi kendaraan yang dimodifikasi.
"Kita ingin memutus mata rantai penyalahgunaan BBM subsidi, mulai dari kendaraan, identitas dan barcode, hingga titik distribusinya. BBM subsidi harus kembali kepada masyarakat yang berhak," tutup Nurlis.