BANDA ACEH — Praktik penyalahgunaan BioSolar bersubsidi di Aceh disebut telah memicu kelangkaan BBM dan antrean panjang di sejumlah SPBU. Kondisi ini tidak hanya menghambat transportasi warga, tetapi juga mendongkrak biaya operasional komoditas unggulan daerah seperti kopi Gayo dan CPO, yang berujung pada potensi inflasi.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, mengatakan temuan ini menjadi dasar bagi pemerintah daerah, Polda Aceh, dan Pertamina untuk bergerak bersama. "Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari banyaknya kasus penyalahgunaan BioSolar bersubsidi di Banda Aceh dan sejumlah wilayah lainnya di Aceh," ujarnya, Minggu (23/08/2026).
Modus Pengisian Berulang hingga Pelat Nomor Bodong
Dugaan penyalahgunaan dilakukan dengan beragam cara. Petugas menemukan praktik pengisian berulang oleh satu kendaraan, penggunaan pelat nomor bodong, serta kendaraan yang dimodifikasi untuk menampung BBM melebihi kapasitas tangki standar.
Modus operandi ini menyasar SPBU yang menjadi titik distribusi utama. Karena itu, pengawasan akan diperketat di level hilir, termasuk memverifikasi setiap transaksi yang menggunakan QR Code.
SPBU Nakal Terancam Denda dan Pemotongan Kuota
Pemerintah Aceh bersama Polda Aceh dan Pertamina sepakat memperketat pengawasan di seluruh SPBU. Setiap hasil penyidikan yang berkaitan dengan penyalahgunaan di SPBU akan dilaporkan kepada BPH Migas untuk menjadi dasar pemberian teguran atau sanksi.
SPBU yang terbukti melanggar terancam denda hingga pengurangan kuota. Penertiban juga menyasar kendaraan berpelat bodong, pengisian berulang menggunakan QR Code, serta kendaraan yang dimodifikasi.
Satgas Kelangkaan BBM Dibentuk di Seluruh Aceh
Sebagai langkah konkret, pemerintah akan membentuk Satgas Kelangkaan BBM Bersubsidi di seluruh Aceh. Satgas ini nantinya bertugas melakukan pengawasan langsung di lapangan dan memastikan distribusi BBM tepat sasaran.
QR Code yang digunakan tidak sesuai ketentuan akan diverifikasi ulang dan dapat diblokir. Langkah ini diambil agar subsidi energi yang digelontorkan negara benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak, bukan dinikmati oknum yang mencari keuntungan pribadi.