Polda Aceh menyelidiki dugaan perusakan fasilitas negara di Kantor Gubernur Aceh yang terjadi pada 4 Mei 2026. Langkah hukum ini menyasar sejumlah mahasiswa yang diduga terlibat dalam kerusakan pagar saat melakukan aksi unjuk rasa menolak aturan Jaminan Kesehatan Aceh.
Proses Penyelidikan dan Pemanggilan Saksi
Polda Aceh secara resmi memulai proses penyelidikan atas dugaan perusakan fasilitas negara di lingkungan Kantor Gubernur Aceh. Kasus ini berawal dari aksi demonstrasi yang dilakukan oleh kelompok mahasiswa pada 4 Mei 2026. Aksi massa tersebut ditujukan untuk menyampaikan tuntutan pencabutan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah menyatakan bahwa pihaknya akan segera memanggil sejumlah mahasiswa yang diduga terlibat dalam aksi perusakan pagar kantor pemerintahan tersebut. Pernyataan ini disampaikan Kapolda saat melakukan peninjauan langsung ke lokasi kerusakan di sekitar Kantor Gubernur Aceh pada 6 Mei 2026. Dalam peninjauan tersebut, Kapolda didampingi oleh Sekretaris Daerah Aceh untuk melihat secara detail tingkat kerusakan sarana publik yang terdampak aksi unjuk rasa.
Penegakan Hukum Fasilitas Negara
Menurut Kapolda Aceh, langkah penyelidikan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap kerusakan fasilitas negara. Kepolisian berkomitmen untuk memproses setiap tindakan yang menyebabkan kerusakan pada aset pemerintah yang terjadi selama penyampaian pendapat di muka umum. Peninjauan yang dilakukan bersama Sekretaris Daerah Aceh bertujuan untuk mengidentifikasi titik-titik kerusakan sebagai dasar tindak lanjut penyelidikan.
Di sisi lain, Aliansi Rakyat Aceh merespons keras rencana kepolisian dalam mencari tersangka kasus perusakan tersebut. Melalui video pernyataan sikap yang beredar, kelompok mahasiswa yang tergabung dalam aliansi ini menilai langkah Polda Aceh sebagai bentuk respons yang berlebihan terhadap aksi massa. Mereka menganggap upaya pencarian tersangka tersebut dapat menghambat aspirasi masyarakat dalam menyuarakan penolakan terhadap regulasi kesehatan di Aceh.
Rencana Aksi Lanjutan
Meski menghadapi proses hukum, Aliansi Rakyat Aceh menegaskan akan tetap melanjutkan perjuangan menuntut pembatalan Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026. Mereka menilai aturan tersebut berpotensi membatasi akses layanan kesehatan bagi masyarakat luas. Sebagai bentuk tindak lanjut, aliansi ini menjadwalkan agenda pergerakan baru untuk memperkuat tuntutan mereka kepada Pemerintah Aceh.
Adapun poin-poin utama terkait perkembangan situasi ini meliputi:
- Penyelidikan dugaan perusakan pagar Kantor Gubernur Aceh pada aksi 4 Mei 2026.
- Rencana pemanggilan sejumlah mahasiswa oleh Polda Aceh berdasarkan hasil peninjauan lokasi pada 6 Mei 2026.
- Penolakan mahasiswa terhadap pemberlakuan Pergub Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh.
- Agenda konsolidasi akbar Aliansi Rakyat Aceh pada 9 Mei 2026 sebagai persiapan aksi demonstrasi jilid kedua di Banda Aceh.
Hingga saat ini, pihak kepolisian terus mengumpulkan bukti terkait kerusakan fasilitas tersebut, sementara kelompok mahasiswa tetap pada pendiriannya untuk mengawal pencabutan kebijakan JKA melalui aksi lanjutan.