Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 DLH Aceh Besar, Mulyadi, menyatakan optimalisasi ini bukan sekadar menambah mesin. Pihaknya tengah fokus pada perbaikan aspek legalitas setiap unit TPS3R melalui percepatan pengurusan Persetujuan Lingkungan (SPPL atau UKL-UPL) serta perbaikan manajemen tata kelola sampah di tingkat desa dan kecamatan.
Lima Kecamatan, Tujuh Unit Pengolah Sampah
TPS3R tersebut tersebar di Kecamatan Darul Imarah, Mesjid Raya, Simpang Tiga, Darussalam, dan Kuta Baro. Masing-masing unit memiliki peran mengumpulkan barang bekas dari rumah tangga dan lingkungan sekitar.
“Salah satu langkah yang kita lakukan adalah optimalisasi pengelolaan, peningkatan sarana dan prasarana serta penguatan peran pengelola dan masyarakat,” kata Mulyadi di Lambaro, Senin.
Dari Sampah Jadi Rupiah: Plastik Dicacah, Sampah Organik Dikompos
Setiap TPS3R di Aceh Besar memiliki lini produksi yang jelas. Sampah plastik yang terkumpul dicacah menjadi biji plastik siap jual, sementara sampah organik diolah menjadi pupuk kompos. Proses ini juga mencakup pengepresan barang-barang bekas bernilai ekonomi.
“Artinya, pengolahan sampah dan daur ulang yang dilakukan oleh TPS3R tersebut selain ikut menjaga lingkungan juga memberikan dampak ekonomi kepada masyarakat,” ujarnya.
Edukasi Pemilahan Sampah dari Sumbernya
DLH Aceh Besar tidak hanya bekerja di hilir. Mulyadi menambahkan, pihaknya juga gencar memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih peduli memilah sampah langsung dari rumah masing-masing. Langkah ini dinilai krusial untuk menjaga kualitas bahan baku yang masuk ke TPS3R dan memastikan keberlanjutan program.
“Kami mengajak masyarakat lebih peduli dalam memilah sampah dari sumbernya sehingga alam terjaga dan memberikan nilai tambah untuk masyarakat,” katanya.
Ke depan, DLH Aceh Besar menargetkan seluruh TPS3R memiliki legalitas lingkungan yang lengkap dan tata kelola yang lebih profesional, seiring dengan meningkatnya volume sampah dari kawasan permukiman dan pasar tradisional di wilayah tersebut.