Spanduk-spanduk tersebut terpasang di kawasan sekitar Kantor Gubernur Aceh, Gedung DPRA, Fly Over Jeulingke, hingga Fly Over Masjid Oman. Lokasi-lokasi ini dipilih karena merupakan area dengan arus lalu lintas tinggi sehingga pesan yang disampaikan mudah terlihat oleh pengguna jalan.
Tulisan pada spanduk dibuat menggunakan cat semprot berwarna mencolok. Isi pesannya secara spesifik menyoroti dugaan bahwa PT Ensem Lestari masih menjalankan aktivitas usaha meskipun Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh telah mencabut sertifikat standar perusahaan tersebut.
Tekanan Moral Sebelum Aksi Turun ke Jalan
Wakil Ketua HIMAPAS, Mullyadi Manik, menjelaskan pemasangan spanduk ini merupakan tahap awal dari rangkaian gerakan mereka. Rencana demonstrasi besar sebenarnya dijadwalkan pada hari yang sama, tetapi terpaksa ditunda karena sejumlah pejabat yang ingin ditemui sedang berada di luar daerah.
“Aksi ini menjadi awal dari gerakan kami. Rencana demonstrasi sebenarnya dijadwalkan hari ini, tetapi ditunda karena sejumlah pihak yang ingin kami temui sedang berada di luar daerah,” kata Mullyadi kepada awak media.
Menurut dia, keberadaan perusahaan yang diduga masih beroperasi setelah pencabutan izin menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Pemerintah dinilai perlu memastikan bahwa sanksi administratif yang telah dijatuhkan benar-benar berjalan sesuai aturan.
Isi Sanksi: Perusahaan Wajib Hentikan Seluruh Aktivitas
Mullyadi mengutip isi surat sanksi administratif yang menyatakan perusahaan wajib menghentikan seluruh aktivitas usaha setelah pencabutan sertifikat standar diberlakukan. Namun, hingga spanduk-spanduk itu terpasang, tidak ada kejelasan mengenai pengawasan dan penegakan sanksi di lapangan.
HIMAPAS juga mengajak mahasiswa dan masyarakat luas untuk lebih peduli terhadap persoalan lingkungan serta tata kelola investasi di Aceh Singkil. Mereka menilai pengawasan terhadap aktivitas perusahaan harus dilakukan secara terbuka agar tidak menimbulkan polemik berkepanjangan.
Apa Langkah Pemerintah Selanjutnya?
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Provinsi Aceh maupun DPMPTSP Aceh terkait pemasangan spanduk tersebut. Aksi serupa diprediksi akan terus berlanjut jika tidak ada kepastian hukum yang jelas mengenai status operasional PT Ensem Lestari.
Persoalan ini menyoroti celah dalam pengawasan perizinan usaha di Aceh, di mana sanksi administratif yang sudah dijatuhkan belum mampu menghentikan praktik operasional perusahaan secara efektif.