SABANG — Dua WNA asal Tiongkok yang masuk ke Indonesia tanpa dokumen resmi resmi dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang. Keduanya diamankan petugas saat akan memasuki wilayah Kota Sabang melalui jalur pelabuhan.
Pelanggaran Keimigrasian Terungkap Saat Pemeriksaan Rutin
Kedua WNA tersebut terjaring dalam pemeriksaan rutin yang dilakukan petugas Imigrasi di Pelabuhan Sabang. Saat dimintai paspor dan visa, keduanya tidak bisa menunjukkan dokumen keimigrasian yang berlaku.
Petugas langsung mengamankan keduanya untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa kedua WNA tersebut tidak memiliki izin tinggal dan tidak bisa menjelaskan tujuan kedatangan mereka secara jelas.
Proses Deportasi: Dipulangkan ke Negara Asal Melalui Bandara Kualanamu
Setelah melalui proses administrasi dan pemeriksaan, Kantor Imigrasi Sabang memutuskan untuk mendeportasi kedua WNA tersebut. Mereka diterbangkan dari Bandara Sultan Iskandar Muda menuju Bandara Kualanamu, Medan, untuk selanjutnya dipulangkan ke Tiongkok.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sabang menyatakan bahwa deportasi ini merupakan tindakan tegas terhadap pelanggaran keimigrasian. Pihaknya tidak akan mentolerir siapapun yang mencoba masuk ke Indonesia tanpa prosedur yang sah.
Dampak Keimigrasian: Ancaman Hukuman dan Daftar Cegah
Akibat pelanggaran ini, kedua WNA tersebut juga masuk dalam daftar penangkalan atau cegah. Artinya, mereka tidak akan diizinkan masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Tindakan ini menjadi pengingat bagi WNA lain bahwa Indonesia menerapkan pengawasan ketat di pintu masuk, termasuk Sabang yang merupakan kota pelabuhan dan destinasi wisata. Pelanggaran keimigrasian bisa berujung pada deportasi dan larangan masuk kembali.
Apa yang Terjadi jika WNA Tertangkap Masuk Ilegal ke Sabang?
WNA yang tertangkap tanpa dokumen resmi akan langsung diamankan petugas Imigrasi. Mereka akan menjalani proses pemeriksaan dan jika terbukti melanggar, akan dideportasi ke negara asal serta masuk daftar cegah.
Apakah Sabang Rawan Disusupi Imigran Ilegal?
Sabang yang berbatasan langsung dengan Selat Malaka dan jalur pelayaran internasional memang menjadi salah satu titik rawan penyelundupan manusia. Namun, petugas Imigrasi dan aparat keamanan terus memperketat pengawasan di pelabuhan dan perbatasan laut.
Berapa Lama Proses Deportasi Imigran Ilegal?
Proses deportasi biasanya memakan waktu beberapa hari hingga pekan, tergantung pada koordinasi dengan Kedutaan Besar negara asal dan ketersediaan penerbangan. Setelah dideportasi, nama mereka otomatis masuk dalam sistem penangkalan Imigrasi.