Pencarian

Polres Aceh Tamiang Tahan Oknum Sopir Ambulans yang Ancam Bakar Rumah Staf Puskesmas Karang Baru

Rabu, 24 Juni 2026 • 13:15:31 WIB
Polres Aceh Tamiang Tahan Oknum Sopir Ambulans yang Ancam Bakar Rumah Staf Puskesmas Karang Baru
Oknum sopir ambulans Puskesmas Karang Baru ditahan Polres Aceh Tamiang atas dugaan ancaman pembakaran.

ACEH TAMIANG — Oknum sopir ambulans Puskesmas Karang Baru yang viral karena diduga mengancam akan membakar rumah rekan kerjanya kini resmi mendekam di sel tahanan Polres Aceh Tamiang. Penahanan ini merupakan respons cepat kepolisian atas aksi arogansi yang terjadi di area Gedung DPRK Aceh Tamiang pada Selasa (09/06).

Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang, AKP Rahmat, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah bergerak taktis menindaklanjuti laporan dari para staf puskesmas yang mayoritas ibu-ibu tersebut. "Sudah kita tahan. Pelaku diduga melanggar Pasal 448 Juncto Pasal 307 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," ujarnya dalam keterangan resmi.

Ancaman Ekstrem Sebelum Audiensi

Peristiwa bermula saat para staf Puskesmas Karang Baru hendak melakukan audiensi dengan anggota dewan terkait evaluasi kinerja Kepala Puskesmas. Sebelum masuk ke ruang pertemuan, S tiba-tiba melontarkan ancaman verbal yang dinilai ekstrem, termasuk ancaman membakar rumah salah satu staf.

Aksi tersebut sontak memicu ketegangan di lingkungan gedung DPRK dan menjadi perhatian publik. Polres Aceh Tamiang yang menerima laporan langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan S sebagai tersangka dan menahannya.

Proses Hukum Berjalan Transparan

Kapolres Aceh Tamiang, AKBP Mulyadi, melalui Kasat Reskrim menegaskan bahwa perkara ini sedang diproses secara intensif. Pihak kepolisian berkomitmen menangani kasus intimidasi ini secara transparan untuk memberikan efek jera.

Dengan ditahannya oknum sopir ambulans tersebut, diharapkan para pegawai publik, khususnya tenaga kesehatan di Puskesmas Karang Baru, dapat kembali merasa aman dalam menjalankan tugas dan menyampaikan aspirasi tanpa rasa takut. Polres Aceh Tamiang juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dan mempercayakan proses hukum kepada aparat.

Bagikan
Sumber: indonesiamediacenter.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks