SUKA MAKMUE — Yayasan APEL Green Aceh kembali mendesak Pemerintah Kabupaten Nagan Raya untuk membuka dokumen investasi strategis bernilai fantastis. Surat permohonan informasi publik kedua ditujukan langsung kepada Atasan PPID Utama, yakni Sekretaris Daerah Kabupaten Nagan Raya, pada Selasa (23/6/2026). Langkah ini buntut dari surat pertama yang tak mendapat tanggapan sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Isi MoU Investasi Rp200 Triliun Harus Terbuka untuk Publik
Direktur Yayasan APEL Green Aceh, Syukur Tadu, menegaskan bahwa investasi sebesar Rp200 triliun bukan perkara sepele. Masyarakat, kata dia, berhak mengetahui isi kesepakatan, pihak-pihak yang terlibat, serta konsekuensi sosial dan lingkungan dari kerja sama tersebut.
“Investasi sebesar Rp200 triliun bukan perkara kecil. Masyarakat berhak mengetahui isi kesepakatan, siapa pihak yang terlibat, serta konsekuensi sosial dan lingkungan dari kerja sama tersebut,” ujar Syukur Tadu.
Menurutnya, keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan amanat hukum yang harus dipenuhi setiap badan publik. Apalagi, kebijakan investasi strategis dan pengelolaan sumber daya alam berdampak langsung pada kehidupan masyarakat.
Penghargaan Keterbukaan Informasi Dipertanyakan
Syukur juga menyoroti Anugerah Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 yang diterima Pemerintah Kabupaten Nagan Raya. Ia mempertanyakan komitmen daerah tersebut terhadap prinsip transparansi jika dokumen publik terkait investasi besar masih terkesan ditutup.
“Kami mempertanyakan penghargaan keterbukaan informasi publik yang diterima Pemerintah Kabupaten Nagan Raya. Jika dokumen publik terkait investasi besar seperti ini saja terkesan tidak dibuka kepada masyarakat, maka publik patut mempertanyakan komitmen pemerintah terhadap prinsip keterbukaan,” katanya.
Transparansi investasi, lanjut Syukur, sangat penting karena bisa memengaruhi tata ruang daerah, pengelolaan sumber daya alam, kawasan hutan, hingga kehidupan masyarakat lokal. Pengawasan publik sejak awal dinilai perlu untuk mencegah potensi konflik sosial maupun kerusakan lingkungan.
Batas 30 Hari Kerja, Siap ke Komisi Informasi
APEL Green Aceh memberikan waktu 30 hari kerja sejak surat kedua disampaikan. Jika hingga batas waktu tersebut tidak ada tanggapan atau dokumen tidak diberikan, yayasan ini memastikan akan mendaftarkan gugatan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi.
“Kami memberikan waktu sesuai mekanisme yang diatur undang-undang. Jika dalam 30 hari kerja tidak ada tanggapan, kami akan segera mendaftarkan gugatan sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Publik,” tegas Syukur.
Ia menambahkan, persoalan ini bukan lagi sekadar permintaan dokumen administrasi. Kasus ini menjadi ujian nyata terhadap komitmen Pemkab Nagan Raya dalam menjalankan prinsip demokrasi, akuntabilitas publik, dan hak masyarakat untuk mengetahui arah pembangunan daerah.
APEL Green Aceh menyatakan akan terus mengawal proses ini hingga ada kepastian. Organisasi itu berharap pemerintah daerah merespons sesuai ketentuan sehingga sengketa informasi tak perlu berlanjut ke jalur hukum.