Pencarian

Warga Lhokseumawe dan Aceh Utara Keluhkan Sulitnya Surat Rujukan BPJS hingga Dokter Spesialis Sering Terlambat

Jumat, 26 Juni 2026 • 14:59:31 WIB
Warga Lhokseumawe dan Aceh Utara Keluhkan Sulitnya Surat Rujukan BPJS hingga Dokter Spesialis Sering Terlambat
Warga Lhokseumawe dan Aceh Utara mengeluhkan sulitnya mendapatkan surat rujukan BPJS untuk berobat ke dokter spesialis.

LHOKSEUMAWE — Sejumlah pasien di Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Utara mengeluhkan pelayanan kesehatan yang dinilai mempersulit masyarakat, terutama dalam hal pengurusan surat rujukan dan akses ke dokter spesialis. Keluhan ini mengemuka dalam program siaran interaktif Hallo RRI yang disiarkan Pro-1 RRI Lhokseumawe, Jumat (26/6/2026).

Kenapa Surat Rujukan BPJS Sulit Didapat?

Mustafa, warga Kecamatan Tanah Pasir, Kabupaten Aceh Utara, mengaku kesulitan mendapatkan surat rujukan dari puskesmas untuk berobat ke dokter spesialis. Padahal, ia dan keluarganya sangat membutuhkan layanan tersebut.

"Kenapa sulit sekali Puskesmas memberikan surat rujukan kepada pasien. Sementara kami kadang-kadang butuh rujukan untuk berobat ke dokter spesialis menggunakan BPJS," keluh Mustafa dalam siaran tersebut.

Dokter Spesialis Sering Terlambat, Jadwal Obat Dipersulit

Keluhan serupa disampaikan Ayah Sulaiman, warga Batuphat, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe. Sebagai pengidap penyakit jantung, ia kerap berobat jalan ke salah satu rumah sakit swasta di kota itu. Ia mengeluhkan dokter spesialis yang sering datang terlambat, serta prosedur pengambilan obat yang kini diatur berdasarkan jadwal tertentu.

"Kasihanilah kami rakyat. Datang pagi-pagi sekali ke rumah sakit untuk ambil nomor antrian. Tetapi Dokter baru datang kadang jam sepuluh pagi. Terus, kenapa sekarang ngambil obat sudah harus pakai jadwal. Mohon lah, rakyat jangan dipersulit begini," keluhnya.

Penjelasan Dokter: Aturan Baru BPJS yang Harus Dipatuhi

Menanggapi keluhan tersebut, dr. Amroellah, seorang dokter di Kota Lhokseumawe yang dihubungi tim RRI, menjelaskan bahwa saat ini terjadi perubahan dalam proses layanan kesehatan gratis menggunakan BPJS. Setiap fasilitas kesehatan memiliki cara kerja pelayanan yang berbeda, namun ada aturan baru yang harus diikuti.

Menurut dr. Amroellah, prosedur surat rujukan kini dikeluarkan berdasarkan hasil diagnosa dokter. Jika dokter menilai pasien tidak memerlukan rujukan ke spesialis, maka surat rujukan tidak boleh diterbitkan meskipun pasien mendesak. Hal ini untuk mencegah pasien yang hanya ingin berobat ke dokter spesialis favorit masing-masing.

"Karena banyak juga masyarakat pasien yang suka berobat ke dokter spesialis favorit masing-masing," sebut dr. Amroellah.

Ia menambahkan, surat rujukan yang sudah dikeluarkan berlaku selama 90 hari atau tiga bulan. Sementara itu, aturan pengambilan obat juga kini dijadwalkan secara ketat. Pasien tidak bisa mengambil obat di luar jadwal yang telah ditentukan.

Apa Dampak Aturan Baru Ini bagi Pasien?

Aturan baru BPJS ini dinilai membingungkan dan menyulitkan pasien, terutama lansia dan penderita penyakit kronis yang membutuhkan kontrol rutin ke dokter spesialis. Warga berharap ada sosialisasi yang lebih jelas dari pihak puskesmas dan rumah sakit mengenai prosedur terbaru ini agar tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan.

Bagikan
Sumber: rri.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks