BLANGPIDIE — Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mencatatkan realisasi pendapatan daerah sebesar Rp 901,29 miliar atau 97,64 persen dari target Rp 923,05 miliar sepanjang Tahun Anggaran 2025. Capaian ini disampaikan Bupati Dr. Safaruddin, S.Sos., MSP saat menyerahkan Rancangan Qanun Pertanggungjawaban APBK 2025 dalam rapat paripurna DPRK Abdya, Jumat (27/6/2026).
Dalam pidatonya, Bupati menyebut sinergi eksekutif dan legislatif menjadi fondasi utama pembangunan daerah. “Pembukaan sidang paripurna tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Tahun Anggaran 2025 dapat terlaksana berkat perhatian dan dukungan DPRK,” ujarnya.
PAD Tembus 108 Persen, WTP Kembali Dipertahankan
Sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi salah satu penyumbang kinerja positif. Pemerintah menargetkan PAD sebesar Rp 133,17 miliar, namun berhasil merealisasikan Rp 144,08 miliar atau 108,19 persen dari target. Capaian ini melampaui ekspektasi di tengah tekanan fiskal daerah.
Bupati juga mengumumkan bahwa Pemerintah Kabupaten Abdya kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025. Menurutnya, opini tersebut mencerminkan komitmen tata kelola keuangan yang tertib, transparan, dan akuntabel. “Saya berharap seluruh perangkat daerah terus meningkatkan kinerja agar prestasi ini bisa dipertahankan,” tambahnya.
Belanja Daerah Terserap 85,43 Persen, SiLPA Rp 128 Miliar
Pada sisi belanja, Pemkab Abdya mengalokasikan anggaran sebesar Rp 1,028 triliun dan merealisasikan Rp 878,68 miliar atau 85,43 persen. Belanja operasi menjadi komponen terbesar dengan realisasi Rp 635,88 miliar atau 92,36 persen dari pagu Rp 688,44 miliar. Sementara belanja modal terealisasi Rp 98,45 miliar atau 84,12 persen dari anggaran Rp 117,03 miliar.
Belanja tidak terduga hanya terserap Rp 974,41 juta atau 1,82 persen dari alokasi Rp 53,62 miliar. Adapun belanja transfer mencapai Rp 143,37 miliar atau 84,64 persen dari target. Dari total pelaksanaan APBK, pemerintah mencatat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp 128,04 miliar.
Tiga Raperqon Strategis Diajukan: RTRW hingga Pajak Daerah
Selain laporan keuangan, Bupati Safaruddin juga mengajukan tiga Rancangan Qanun yang dinilai krusial bagi pembangunan daerah dua dekade ke depan. Pertama, Rancangan Qanun tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Aceh Barat Daya Tahun 2026–2046. Kedua, perubahan atas Qanun Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Kabupaten. Ketiga, perubahan atas Qanun Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Bupati berharap DPRK segera membahas ketiga regulasi tersebut. Menurutnya, RTRW akan menjadi pedoman pembangunan jangka panjang, sementara perubahan regulasi pajak dan retribusi diharapkan mampu mengerek pendapatan daerah. “Penyempurnaan aturan pengelolaan aset juga akan memperkuat akuntabilitas barang milik daerah,” pungkasnya.