ACEH — Langkah ini diambil setelah seluruh fraksi di Komisi I DPR menyatakan persetujuan untuk segera membahas RUU yang sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026 itu. Utut Adianto mengingatkan bahwa undang-undang ini bukan sekadar aturan normatif biasa.
Materi Krusial: Dari Infrastruktur Kritis hingga Ketentuan Pidana
Edward Hiariej, mewakili pemerintah, memaparkan bahwa RUU KKS mencakup sepuluh materi pokok. Salah satu yang paling krusial adalah kewajiban penyelenggaraan infrastruktur informasi dan pengaturan ketentuan pidana yang belum diatur dalam undang-undang lain.
"Kewajiban negara untuk hadir menjadi penting dalam melindungi ruang siber dan ekosistem digital, diharapkan dapat memberikan manfaat bagi pemajuan keamanan dan ketahanan negara di bidang teknologi informasi dan komunikasi," ujar Edward dalam rapat yang disiarkan ANTARA.
Daftar Inventarisasi Masalah Jadi Pijakan Awal Panja
Dalam rapat kerja tersebut, Komisi I DPR telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada pemerintah. DIM itu akan menjadi bahan diskusi utama panja. Sejumlah poin yang disoroti meliputi penyelenggaraan keamanan siber pada infrastruktur informasi kritikal, peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM), hingga pengembangan ekosistem industri teknologi keamanan siber dalam negeri.
DPR juga mendorong agar RUU ini mengatur penguatan peran pemerintah dalam menyusun standar dan kebijakan, termasuk pemantauan anomali trafik internet. Sumber pendanaan, mekanisme penyidikan, sanksi administrasi, dan audit teknis terkait insiden siber juga masuk dalam daftar yang dinilai perlu diatur.
Utut Minta Pemerintah Kirim Wakil yang Paham Praktik Siber
Ketua Komisi I DPR Utut Adianto secara spesifik meminta pemerintah tidak asal menempatkan perwakilan di panja. Ia menginginkan orang-orang yang benar-benar memahami kebutuhan dan praktik keamanan siber di Indonesia.
"Ini barang baru, barang baru untuk undang-undang itu harus serius sekali. Ini bukan daily activities dan ini bukan yang sifatnya normatif. Ini menyongsong Indonesia masa depan," kata Utut.
Panja RUU KKS akan dipimpin oleh Sukamta dari Fraksi PKS. Selain 23 anggota DPR, panja juga akan diisi oleh perwakilan dari Kementerian Hukum, Kementerian Komunikasi dan Digital, Kementerian Sekretariat Negara, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Pendekatan Komprehensif dan Transformatif Jadi Kunci
Pemerintah, melalui Edward Hiariej, menekankan perlunya pendekatan yang komprehensif dan transformatif dalam pembahasan RUU ini. Hal itu dinilai penting karena RUU KKS akan menjadi dasar hukum penyelenggaraan keamanan dan ketahanan siber nasional yang selama ini belum memiliki payung hukum tunggal.
Selain itu, DPR menilai RUU ini juga perlu mengatur partisipasi masyarakat dan kerja sama internasional dalam penyelenggaraan keamanan dan ketahanan siber. Pembahasan di tingkat panja dijadwalkan berlangsung dalam beberapa pekan ke depan setelah seluruh DIM dipelajari.