LAMBARO — Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Besar menilai manajemen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar tengah menghadapi persoalan serius. Penilaian itu didasarkan pada mundurnya pejabat eselon secara beruntun dan sulitnya mengisi kursi kosong melalui seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.
Empat Pejabat Mundur dalam Sebulan
Kepala Perwakilan YARA Aceh Besar, Muhammad Nur, mengungkapkan bahwa rentetan pengunduran diri terjadi dalam waktu singkat. Kepala Bagian Umum Setdakab Aceh Besar mengundurkan diri pada 11 Mei 2026, disusul Kepala Badan Kesbangpol pada 18 Mei 2026. Selain itu, Kepala Unit Layanan Pengadaan (ULP) juga dikabarkan sempat mengajukan pengunduran diri sebelum posisinya diganti.
”Pengunduran diri pejabat secara beruntun adalah alarm bagi birokrasi. Ini mengindikasikan adanya persoalan dalam manajemen pemerintahan yang tidak boleh diabaikan,” tegas Muhammad Nur di Lambaro, Rabu (1/7/2026).
Seleksi JPT Sepi Peminat, Diperpanjang Dua Kali
Fakta lain yang memperkuat dugaan adanya masalah adalah proses seleksi JPT Pratama yang harus dua kali diperpanjang masa pendaftarannya. Minimnya jumlah pelamar menjadi indikasi bahwa lingkungan kerja atau sistem birokrasi dinilai kurang kondusif.
Menurut Muhammad Nur, kondisi ini menimbulkan kekhawatiran akan adanya intervensi dalam proses pengisian jabatan. ”Jangan sampai independensi jabatan terganggu akibat intervensi pihak yang tidak berkepentingan. Seleksi harus murni berdasarkan kompetensi dan sistem merit, bukan titipan,” ujarnya.
DPRK Diminta Bertindak, Bukan Jadi Penonton
YARA mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Besar untuk segera menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal. DPRK diminta memanggil kepala daerah dan pihak terkait untuk menjelaskan penyebab di balik rentetan pengunduran diri tersebut.
”DPRK tidak boleh hanya menjadi penonton. Publik berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi agar kepercayaan terhadap pemerintahan tetap terjaga,” kata Muhammad Nur.
Ia mengingatkan, jika persoalan ini tidak segera dibenahi, dampaknya bukan hanya pada stabilitas internal birokrasi, tetapi juga terhadap efektivitas pelayanan publik di Kabupaten Aceh Besar.