Pencarian

Aset Wakaf Aceh Tersebar di 6 Lokasi Strategis, Sebagian Besar Masih Jadi Lahan Kosong Tak Produktif

Kamis, 02 Juli 2026 • 15:38:02 WIB
Aset Wakaf Aceh Tersebar di 6 Lokasi Strategis, Sebagian Besar Masih Jadi Lahan Kosong Tak Produktif
Aset wakaf Aceh tersebar di enam lokasi strategis dengan legalitas lengkap namun belum terkelola optimal.

BANDA ACEH — Ironi pengelolaan wakaf di Aceh terlihat dari kesenjangan antara potensi aset dan realisasi di lapangan. Kasubbag Wakaf dan Perwalian Baitul Mal Aceh, Fachrurrazi, SP, MM, mengungkapkan bahwa aset-aset tersebut tersebar di Ladong, Lambada Lhok, Kajhu, Lamsiteh, Blangkire, dan satu aset di Kecamatan Lhoong yang berasal dari bantuan Islamic Development Bank (IDB).

“Seluruh aset ini sudah memiliki legalitas berupa sertifikat tanah wakaf berdasarkan akta ikrar wakaf. Bahkan, hampir semua lahan sudah dilengkapi DED yang disusun pada 2023 sebagai panduan pengembangan,” ujar Fachrurrazi saat ditemui di kantornya, Senin (29/6/2026).

Rencana Besar yang Tertahan

DED yang telah rampung itu memuat sejumlah proyek ambisius. Di Kajhu, direncanakan pembangunan asrama. Di Lambada Lhok, kawasan itu akan disulap menjadi kawasan peternakan. Sementara di Ladong, lahan diproyeksikan sebagai kawasan agrowisata. Adapun aset di Lhoong dirancang untuk pembangunan sekolah terpadu berbasis dayah modern.

“Namun, sebagian besar rencana ini masih berada pada tahap perencanaan dan menunggu arah kebijakan pengurus baru Badan Baitul Mal Aceh,” kata Fachrurrazi.

Ironi di Balik Lahan Kosong

Anggota Badan Wakaf Indonesia (BWI) Aceh, Prof. Dr. Hafas Furqani, menilai persoalan utama bukan pada ketersediaan aset, melainkan pada produktivitasnya. Menurutnya, mayoritas masyarakat Aceh mewakafkan tanah dan bangunan, namun nazir sering kali tidak memiliki modal yang cukup untuk mengembangkan aset tersebut.

“Akibatnya, banyak aset wakaf hanya berhenti sebagai lahan kosong yang dijaga keberadaannya tanpa mampu menghasilkan manfaat ekonomi yang lebih luas,” ujar Prof. Hafas kepada Dialeksis, Sabtu (27/6/2029).

Ia membandingkan kondisi ini dengan zakat yang memiliki batasan tertentu. “Zakat hanya berasal dari persentase tertentu kekayaan masyarakat. Sementara wakaf itu tidak terbatas. Potensinya jauh lebih besar,” tegasnya.

Regulasi Lemah dan Data yang Belum Rampung

Hafas menyoroti lemahnya regulasi sebagai hambatan struktural. Selama ini, pengaturan wakaf masih melekat dalam Qanun Baitul Mal yang lebih banyak mengatur zakat dan infak. Akibatnya, kewenangan pengelolaan wakaf belum sekuat yang dimiliki Badan Wakaf Indonesia secara nasional.

“Konsep wakaf tunai dapat menjadi jawaban atas persoalan klasik keterbatasan modal. Dana yang terkumpul bisa digunakan untuk membangun aset-aset yang selama ini terbengkalai,” jelasnya.

Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh, Dr. Muhammad Ikhsan Ahyat, mengakui tantangan itu. Pihaknya kini tengah bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala untuk menyusun naskah akademik sebagai langkah awal pembentukan Qanun Wakaf.

“Kita harus punya data dulu. Setelah data lengkap, baru bisa disusun program pengembangan yang tepat,” ujar Ikhsan saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (29/6/2026).

Warisan Pola Pikir Lama

Ikhsan juga menyoroti warisan pola pikir lama dalam praktik perwakafan masyarakat Aceh. Selama ini, sebagian besar wakaf dipahami sekadar sebagai amal jariyah untuk kepentingan ibadah, bukan sebagai instrumen ekonomi produktif. Perubahan paradigma ini, menurutnya, menjadi kunci agar wakaf benar-benar menjadi kekuatan pembangunan daerah.

Bagikan
Sumber: dialeksis.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks