SIMEULUE — Kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) di Kabupaten Simeulue terus bertambah. Hingga saat ini, tercatat 13.803 anak di wilayah itu sudah mengantongi kartu identitas resmi negara untuk warga di bawah 17 tahun.
Kecamatan Simeulue Timur Paling Banyak, Capai 4.517 Pemilik KIA
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Simeulue, Buyung Ali Kardin, menyebutkan angka tersebut terdistribusi di seluruh kecamatan. Wilayah dengan jumlah pemilik KIA terbanyak adalah Kecamatan Simeulue Timur, dengan total 4.517 anak.
“Kedua terbanyak Kecamatan Simeulue Barat, menyusul Kecamatan Teupah Selatan,” terang Buyung Ali Kardin, Senin (6/7/2026).
Apa Itu KIA dan Mengapa Penting?
KIA merupakan kartu identitas resmi yang diterbitkan negara untuk anak-anak yang belum berusia 17 tahun. Keberadaan kartu ini tidak hanya berfungsi sebagai identitas diri, tetapi juga memudahkan anak dalam mengakses berbagai layanan publik, seperti pendaftaran sekolah, pelayanan kesehatan di puskesmas, hingga keperluan administrasi lainnya.
Disdukcapil Imbau Orang Tua Aktif Urus KIA Anak
Buyung Ali Kardin mengimbau para orang tua di Simeulue untuk lebih sadar akan pentingnya KIA. Ia berharap ke depannya semakin banyak orang tua yang datang langsung ke Kantor Dukcapil untuk mengurus dokumen tersebut.
“Kami berharap, ke depan banyak orang tua yang sadar akan pentingnya KIA bagi anak dan mau mengurusnya ke Kantor Dukcapil,” ujarnya.
Proses Pengurusan KIA Terbilang Mudah
Pengurusan KIA dapat dilakukan di kantor Disdukcapil setempat dengan membawa persyaratan dasar seperti akta kelahiran anak, kartu keluarga (KK), dan KTP orang tua. Layanan ini diberikan secara gratis sebagai bagian dari program pemerintah daerah untuk meningkatkan cakupan administrasi kependudukan bagi anak.