Data dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh yang dihimpun Institute for Development of Acehnese Society (IDeAS) menunjukkan, sepanjang Januari hingga Mei 2026 saja, pemerintah telah menerbitkan 9 IUP baru dengan luas konsesi mencapai 22.947,8 hektare. Jika digabung dengan izin yang keluar sejak akhir 2025, totalnya menjadi 21 IUP baru.
Angka ini belum termasuk 76 IUP aktif yang masih berjalan. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh mencatat, pertambangan emas tanpa izin juga telah merambah 23.433 hektare kawasan hutan, termasuk 10.552 hektare di kawasan hutan lindung.
Bencana Belum Usai, Izin Tambang Justru Mengalir
Ketua DEMA FSH UIN Ar-Raniry, M. Ikram Al Ghifari, menilai kebijakan ini kontras dengan kondisi di lapangan. “Aceh sedang berduka. Di banyak daerah masyarakat masih berjuang menghadapi banjir, longsor, dan kerusakan infrastruktur. Namun yang justru dipercepat adalah penerbitan izin tambang,” tegas Ikram dalam pernyataan yang diterima di Banda Aceh, baru-baru ini.
Ia menambahkan, persoalan ini bukan sekadar investasi, melainkan soal keberpihakan pemerintah terhadap keselamatan rakyat dan masa depan lingkungan Aceh.
Janji Gubernur Soal Alat Berat Dipertanyakan
DEMA FSH juga menyoroti komitmen Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), yang sebelumnya menyatakan akan menurunkan seluruh alat berat dari kawasan pegunungan sebagai bentuk ketegasan terhadap tambang ilegal. Pernyataan itu sempat diapresiasi luas.
“Jangan sampai penertiban tambang hanya menjadi simbol politik, sementara ruang eksploitasi baru terus dibuka. Pemerintah harus menjelaskan kepada publik apa dasar penerbitan izin-izin tersebut di tengah kondisi Aceh yang masih rentan terhadap bencana,” ujar Ikram.
Empat Tuntutan dari DEMA FSH
Dalam sikap resminya, DEMA FSH UIN Ar-Raniry mendesak Pemerintah Aceh untuk:
- Menghentikan sementara penerbitan IUP baru hingga evaluasi daya dukung lingkungan selesai.
- Membuka seluruh dokumen AMDAL, kajian lingkungan, dan proses perizinan kepada publik.
- Mengevaluasi seluruh aktivitas pertambangan, legal maupun ilegal, sesuai rekomendasi lembaga lingkungan.
- Memperkuat perlindungan kawasan hutan, daerah aliran sungai, dan wilayah rawan bencana sebagai strategi mitigasi jangka panjang.
“Jika hutan terus dikurangi, gunung terus dilukai, dan sungai terus dibebani, maka jangan heran jika rakyat yang akan terus menjadi korban. Alam Aceh memiliki batas,” kata Ikram.
Pengawasan Tidak Bisa Fokus ke Tambang Ilegal Saja
Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA) menegaskan, pengawasan tidak boleh hanya menyasar tambang ilegal. Seluruh aktivitas pertambangan, termasuk yang berizin, harus dievaluasi secara berkala untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan. Sebab, hutan Aceh merupakan benteng utama menghadapi bencana hidrometeorologi seperti banjir dan longsor.
DEMA FSH menegaskan pihaknya tidak menolak investasi. Namun pembangunan harus memperhatikan daya dukung lingkungan dan keselamatan masyarakat. Bencana yang berulang di Aceh, menurut mereka, seharusnya menjadi momentum memperkuat perlindungan kawasan hutan, bukan justru memperluas eksploitasi tanpa evaluasi komprehensif.