MEULABOH — Enam warga negara asing (WNA) yang terjaring pelanggaran keimigrasian di wilayah hukum Aceh Barat resmi dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh. Keenam orang tersebut terdiri dari empat warga negara (WN) China, satu WN Pakistan, dan satu WN Malaysia.
"Enam orang asing yang kami deportasi terdiri dari empat warga negara (WN) China, satu WN Pakistan, dan satu WN Malaysia," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Meulaboh, Nicky Avry Muchelly, dalam keterangan kepada ANTARA, Kamis.
Pelanggaran Berujung Deportasi dan Penangkalan
Nicky menjelaskan, para WNA tersebut tidak hanya dideportasi, tetapi juga dikenakan tindakan administratif keimigrasian (TAK) berupa penangkalan. Langkah tegas ini diambil berdasarkan Pasal 75 ayat (2) huruf (a) dan (f) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Menurutnya, keberhasilan penindakan ini merupakan hasil dari komitmen dan koordinasi yang kuat antar lini di jajaran keimigrasian Aceh. "Tindakan administratif keimigrasian yang kami kenakan mencerminkan sinergi yang solid antara Kantor Imigrasi Meulaboh dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Aceh dalam menjaga keamanan wilayah," ujarnya.
Pengawasan WNA: Instrumen Vital Stabilitas Nasional
Nicky menegaskan bahwa pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing merupakan instrumen vital dalam menjaga stabilitas nasional. Langkah ini juga menjadi bukti nyata ketegasan instansinya dalam melindungi kedaulatan negara.
Kantor Imigrasi Meulaboh optimistis, melalui penegakan hukum yang konsisten, angka pelanggaran keimigrasian di masa mendatang dapat ditekan. Kebijakan deportasi dan penangkalan ini dirancang untuk memberikan efek jera bagi pelanggar sekaligus menjadi peringatan preventif bagi WNA lainnya.
"Kebijakan ini diharapkan dapat membuat orang asing yang berkunjung ke Indonesia memiliki kesadaran penuh untuk selalu tunduk pada koridor hukum yang berlaku," tegas Nicky.
Ke Depan: Operasi Gabungan Diperketat
Ke depan, Imigrasi Meulaboh memastikan jajarannya akan terus memperketat pengawasan di lapangan. Setiap bentuk pelanggaran keimigrasian akan ditindak tegas secara objektif demi menjaga muruah hukum yang berkeadilan, khususnya di wilayah hukum Aceh.
"Penertiban terhadap warga asing yang melanggar aturan merupakan bagian penting dari upaya menjaga kedaulatan bangsa," sebut Nicky.
Untuk mencapai hasil maksimal, Imigrasi Meulaboh juga terus membangun sinergi lintas sektoral. Operasi gabungan akan ditingkatkan agar deteksi dini terhadap segala bentuk pelanggaran keimigrasian dapat berjalan lebih optimal dan transparan sesuai regulasi yang berlaku.