Pencarian

Anggota DPD RI Sudirman Haji Uma Desak Menteri ESDM Evaluasi dan Cabut IUP Tambang Tembaga di Nagan Raya

Kamis, 16 Juli 2026 • 18:59:31 WIB
Anggota DPD RI Sudirman Haji Uma Desak Menteri ESDM Evaluasi dan Cabut IUP Tambang Tembaga di Nagan Raya
Anggota DPD RI Sudirman Haji Uma mendesak Menteri ESDM mengevaluasi dan mencabut IUP tambang tembaga PT Alam Cempaka Wangi dan PT Hasil Bumi Sembada di Nagan Raya.

BANDA ACEH — Surat bernomor 129/10.2/B-1/DPDRI/VII/2026 yang dikirim pada 14 Juli 2026 itu menyeret dua perusahaan tambang, yakni PT Alam Cempaka Wangi (Aceh Mineral Abadi) dan PT Hasil Bumi Sembada. Haji Uma menduga penerbitan IUP untuk kedua perusahaan itu mengandung cacat prosedur dan bertentangan dengan putusan pengadilan tertinggi.

Akar Masalah: Putusan MA yang Belum Tuntas

Dalam suratnya, Haji Uma merujuk pada Putusan Mahkamah Agung (MA) yang diterbitkan pada 14 April 2020. Putusan itu membatalkan IUP PT Emas Mineral Murni (EMM) dan melarang aktivitas penambangan di kawasan Beutong Ateuh Banggalang serta Bener Meriah.

"Penerbitan IUP baru di lokasi yang sama sangat berpotensi menimbulkan persoalan hukum baru," kata Haji Uma di Banda Aceh, Rabu.

Ia menambahkan, sebagian area konsesi kedua perusahaan baru itu diduga tumpang tindih dengan wilayah eks IUP PT EMM yang sudah dibatalkan MA.

Dua Celah Hukum yang Disorot

Setidaknya ada dua titik kritis yang menjadi dasar desakan evaluasi. Pertama, potensi kecacatan prosedur dalam proses penerbitan IUP untuk PT Alam Cempaka Wangi dan PT Hasil Bumi Sembada. Kedua, terbitnya izin baru dianggap mengabaikan kekuatan hukum tetap dari putusan MA.

"Mengacu pada putusan MA terhadap PT EMM sebelumnya, IUP di Beutong Ateuh Banggalang mestinya tidak dapat diterbitkan," tegas senator asal Aceh itu.

Warga Sudah Lama Menolak, Kini Ada Gerakan Massa

Penolakan terhadap tambang tembaga di Nagan Raya bukanlah fenomena baru. Sejumlah tokoh dan unsur masyarakat Beutong Ateuh Banggalang sebelumnya telah melayangkan pengaduan ke DPD RI. Haji Uma menyebut, jika IUP tidak segera dicabut, potensi reaksi publik dan aksi massa yang lebih luas di Aceh akan sulit dihindari.

Desakan ini menjadi pengingat bagi pemerintah pusat bahwa persoalan tambang di kawasan tersebut menyangkut kepastian hukum dan ketertiban sosial. "Kami berharap masalah ini menjadi perhatian serius Kementerian ESDM dan badan terkait," ujar Haji Uma.

Hingga berita ini diturunkan, Menteri ESDM belum memberikan tanggapan resmi atas surat dari anggota DPD RI tersebut.

Bagikan
Sumber: aceh.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks