BANDA ACEH — PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut berkomitmen mendukung kebijakan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara dalam mengendalikan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Dukungan ini diwujudkan dengan mengacu pada Surat Edaran Bupati Aceh Tenggara Nomor 100.3.4.2/10/2026 yang mengatur sejumlah ketentuan baru bagi konsumen.
Apa Saja Aturan Baru Pembelian BBM di Aceh Tenggara?
Surat edaran tersebut memuat beberapa poin penting yang wajib dipatuhi masyarakat. Pertama, setiap pembelian BBM bersubsidi diwajibkan menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Kedua, volume pembelian dibatasi sesuai jenis kendaraan yang terdaftar. Ketiga, pengisian BBM menggunakan jerigen dilarang tanpa adanya rekomendasi resmi dari instansi terkait.
Regional Area Manager Communication, Relations & CSR Sumbagut, Fahrougi Andriani Sumampouw, menyatakan pihaknya akan bersinergi dengan pemerintah daerah dan pengelola SPBU. “Pertamina berkomitmen menjalankan tugas Pemerintah untuk menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian BBM kepada masyarakat. Seluruh proses pendistribusian BBM dilakukan sesuai dengan regulasi dan tata kelola yang telah ditetapkan Pemerintah,” kata Fahrougi dalam keterangannya, Selasa (21/7/2026).
Pasokan BBM dari Terminal Medan
Untuk wilayah Aceh Tenggara, pasokan BBM disuplai langsung dari Terminal BBM Medan. Hal ini dilakukan untuk menjamin kebutuhan energi masyarakat tetap terpenuhi, termasuk pada masa pemulihan pascabencana. Pertamina memastikan distribusi berjalan lancar melalui jaringan infrastruktur yang dimiliki.
Fahrougi menambahkan, perusahaan akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara dan seluruh pemangku kepentingan. Tujuannya untuk memastikan distribusi berjalan maksimal dan mendukung pelaksanaan kebijakan yang bertujuan mewujudkan penyaluran BBM bersubsidi lebih tepat sasaran.
Imbauan untuk Masyarakat
Pertamina Patra Niaga mengimbau masyarakat Aceh Tenggara untuk membeli BBM sesuai kebutuhan dan mematuhi peraturan yang berlaku. Dengan begitu, penyaluran BBM bersubsidi dapat dinikmati oleh masyarakat yang benar-benar berhak. Untuk informasi, masukan, atau pengaduan, masyarakat dapat menghubungi Solusi Pelanggan Pertamina 135 yang siap melayani 24 jam.