Pencarian

Pemprov Aceh dan Forkopimda Teken Maklumat Hentikan Tambang Ilegal, Pasokan BBM ke Lokasi Galian Emas Diputus

Jumat, 24 Juli 2026 • 16:40:01 WIB
Pemprov Aceh dan Forkopimda Teken Maklumat Hentikan Tambang Ilegal, Pasokan BBM ke Lokasi Galian Emas Diputus
Pemprov Aceh dan Forkopimda menandatangani maklumat penghentian tambang ilegal di Aceh.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, menyatakan bahwa pemutusan akses BBM merupakan strategi utama untuk melumpuhkan operasional tambang tanpa izin. “Pasokan BBM ke akses tambang ilegal perlu dihentikan,” kata Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan dalam rapat tersebut, menegaskan bahwa penanganan kasus ini membutuhkan kolaborasi lintas sektor, bukan sekadar penegakan hukum biasa.

9 Kabupaten Terindikasi Tambang Ilegal, dari Aceh Besar hingga Aceh Selatan

Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir Syamaun memaparkan data terbaru aktivitas tambang ilegal yang terdeteksi di sembilan wilayah. Daerah-daerah tersebut meliputi Aceh Besar, Pidie, Aceh Tengah, Gayo Lues, Aceh Jaya, Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Barat Daya, hingga Aceh Selatan.

Nasir merinci dampak serius yang telah ditimbulkan. Mulai dari pencemaran lingkungan dan penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri, hingga kerawanan sosial, konflik antarwarga, risiko kecelakaan kerja, serta hilangnya potensi penerimaan negara dan daerah.

Langkah Sebelumnya: Sosialisasi hingga Upaya Legalisasi WPR

Pemerintah Aceh sebenarnya telah melakukan sejumlah langkah penanganan sebelumnya. Upaya itu mencakup sosialisasi bahaya merkuri, penertiban terpadu bersama aparat penegak hukum (APH), koordinasi lintas instansi, serta legalisasi melalui skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) bersama pemerintah kabupaten/kota.

Namun, menurut Sekda Nasir, upaya tersebut belum cukup tanpa adanya komitmen bersama yang tertuang dalam maklumat Forkopimda. Maklumat ini diharapkan menjadi landasan pengawasan yang lebih kuat di seluruh jajaran pemerintahan dan aparat.

Penandatanganan Maklumat dan Imbauan ke Masyarakat

Rapat yang dihadiri Sekda Aceh, Ketua DPR Aceh Zulfadhli, Kepala BIN Aceh Andrie P. Mulia, Dan Lanal Sabang Kolonel (P) Sadimin, serta Dan Lanud Sultan Iskandar Muda Kolonel PNB Suryo Anggoro itu diakhiri dengan penandatanganan maklumat bersama.

Pemerintah Aceh mengimbau seluruh masyarakat untuk menghentikan kegiatan penambangan emas tanpa izin. “Demi menjaga kelestarian lingkungan dan kepentingan masyarakat luas,” tegas Nurlis Effendi, Jumat (24/7/2026).

Bagikan
Sumber: noa.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks