Pencarian

Disnakermobduk Aceh Tegaskan PHK Lisan di SPPG Lamlagang 1 Banda Aceh Tak Sah, Begini Alur Penyelesaiannya

Sabtu, 25 Juli 2026 • 13:27:32 WIB
Disnakermobduk Aceh Tegaskan PHK Lisan di SPPG Lamlagang 1 Banda Aceh Tak Sah, Begini Alur Penyelesaiannya

BANDA ACEH — Sejumlah relawan di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Lamlagang 1, Kecamatan Banda Raya, Banda Aceh, mengaku diberhentikan secara sepihak. Pemberhentian itu hanya disampaikan secara lisan atau melalui pesan singkat, tanpa disertai surat resmi.

Menanggapi hal itu, Kepala Disnakermobduk Aceh Akmil Husen menyatakan bahwa prosedur PHK tidak boleh dilakukan secara lisan. “Perusahaan wajib memberikan surat pemberitahuan PHK secara tertulis kepada pekerja. Artinya, pemberitahuan secara lisan tidak dibenarkan,” tegas Akmil dalam keterangan kepada Dialeksis, Sabtu (25/7/2026).

Alur Penyelesaian: Bipartit hingga Pengadilan

Akmil menjelaskan, jika terjadi perselisihan antara pekerja dan pemberi kerja, langkah pertama yang harus ditempuh adalah perundingan bipartit antara kedua belah pihak. Upaya ini harus dilakukan sebelum melapor ke dinas tenaga kerja.

“Sebelum diajukan ke dinas, selesaikan dulu secara bipartit. Bila tidak selesai atau tidak ada tanggapan dari pengusaha, maka segera laporkan ke dinas kabupaten/kota setempat untuk diselesaikan oleh Mediator Hubungan Industrial,” ujarnya.

Apabila mediasi di tingkat kabupaten/kota tidak membuahkan kesepakatan, kasus dapat dilanjutkan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI). “Bila tidak selesai di dinas kabupaten/kota, maka kasus tersebut diselesaikan di Pengadilan Hubungan Industrial,” pungkas Akmil.

Jika Kabupaten/Kota Tak Punya Mediator

Dalam kondisi tertentu, Akmil menambahkan, apabila suatu kabupaten/kota tidak memiliki Mediator Hubungan Industrial, maka penanganan perkara dilimpahkan kepada Dinas Tenaga Kerja tingkat provinsi. Hal ini untuk memastikan hak pekerja tetap terfasilitasi.

Pemerintah, kata Akmil, memiliki kewajiban memfasilitasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial, baik yang berkaitan dengan PHK maupun perselisihan kepentingan lainnya. Para pekerja yang mengalami PHK sepihak disarankan segera menempuh jalur bipartit dan mencatat seluruh komunikasi sebagai bukti awal.

Bagikan
Sumber: dialeksis.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks