JAKARTA — Salah satu fokus utama dalam pertemuan tersebut adalah implementasi butir 3.2.5 MoU Helsinki. Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA), Jamaluddin, yang turut mendampingi Wagub Fadhlullah, mengungkapkan bahwa agenda ini berkaitan dengan pemenuhan hak-hak mantan kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
"Pembahasan ini merupakan bagian dari upaya memperkuat komitmen bersama dalam menjaga keberlanjutan perdamaian Aceh," ujar Jamaluddin.
Selain Jamaluddin, rombongan Pemerintah Aceh juga didampingi oleh Staf Khusus Gubernur Aceh, T. Irsyadi. Mereka diterima langsung oleh Wamensesneg Juri Ardiantoro dalam suasana yang hangat dan penuh semangat koordinasi.
Hak Tapol, Napol, dan Korban Konflik Jadi Bahasan Prioritas
Dalam pertemuan itu, Jamaluddin menjelaskan bahwa butir 3.2.5 MoU Helsinki tidak hanya membahas mantan kombatan GAM. Lebih luas, poin tersebut juga mencakup pemenuhan hak bagi tahanan politik (tapol), narapidana politik (napol), masyarakat korban konflik, serta korban dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) pada masa lalu.
Pembahasan ini dinilai krusial untuk menjaga stabilitas dan kepercayaan publik terhadap proses damai yang telah berjalan.
Wagub Aceh Apresiasi Peran Aktif Setneg
Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, menyampaikan apresiasi atas perhatian Pemerintah Pusat melalui Sekretariat Negara. Menurutnya, komunikasi dan koordinasi yang terus dibangun dengan Pemerintah Aceh sangat penting dalam mengawal implementasi butir-butir MoU Helsinki secara menyeluruh.
"Sinergi yang terus terjalin antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh diharapkan mampu memperkuat perdamaian yang telah terbangun sekaligus mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat Aceh," kata Fadhlullah.
Forum Koordinasi untuk Dorong Penyelesaian Agenda Damai
Pertemuan ini juga menjadi forum koordinasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Aceh. Tujuannya adalah untuk mendorong penyelesaian berbagai agenda yang masih menjadi amanat dalam kesepakatan damai Aceh. Kedua pihak berkomitmen untuk terus menjaga komunikasi dan mengawal implementasi MoU Helsinki sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.