Pencarian

Pemkab Aceh Jaya Panggil 172 Keuchik Bereskan Tunggakan Pajak Dana Desa Capai Rp1 Miliar

Rabu, 05 Agustus 2026 • 12:27:01 WIB
Pemkab Aceh Jaya Panggil 172 Keuchik Bereskan Tunggakan Pajak Dana Desa Capai Rp1 Miliar
Sebanyak 172 keuchik di Kabupaten Aceh Jaya mengikuti klarifikasi dan rekonsiliasi data perpajakan dana desa.

ACEH JAYA — Sebanyak 172 keuchik dan pengelola keuangan gampong di Kabupaten Aceh Jaya diundang untuk mengikuti proses klarifikasi dan rekonsiliasi data perpajakan. Langkah ini diambil setelah pendataan bersama mengidentifikasi potensi tunggakan pajak Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) tahun 2025 yang jumlahnya lebih dari Rp1 miliar.

Kepala DPMPKB Kabupaten Aceh Jaya, Dahrial Saputra, menyebutkan bahwa hasil validasi sementara menunjukkan kondisi perpajakan di tingkat gampong terbagi dalam tiga kategori utama. Pertama, pajak tahun anggaran 2025 yang baru disetorkan tahun ini sehingga belum terbaca optimal dalam sistem administrasi perpajakan.

Dua Kategori Gampong: Belum Setor dan Lebih Bayar

Kategori kedua adalah gampong yang belum menyetorkan kewajiban pajaknya sama sekali. Sementara itu, terdapat pula sejumlah gampong yang justru mengalami kelebihan setor pajak.

Dahrial menuturkan, proses verifikasi ini menjadi penting untuk memastikan kepatuhan masing-masing gampong terhadap kewajiban perpajakan. Hasil akhir dari rekonsiliasi ini nantinya akan menjadi acuan resmi dalam evaluasi tata kelola keuangan desa di Aceh Jaya.

Dokumen yang Wajib Dibawa Keuchik dan Kaur Keuangan

Dalam surat undangan bernomor 500.9.13.2/163/2026 tertanggal 30 Juli 2026, setiap gampong diwajibkan membawa sejumlah dokumen pendukung. Kelengkapan ini menjadi syarat mutlak untuk proses sinkronisasi data.

  • Surat Keputusan (SK) Keuchik/Pj Keuchik dan Kaur Keuangan TA 2025
  • Print out rekening giro per 31 Desember 2025
  • Bukti pelunasan dan Buku Pajak Siskeudes TA 2025 yang telah ditandatangani
  • Rencana Anggaran Biaya (RAB) kegiatan fisik TA 2025

Koordinasi Lintas Instansi untuk Akuntabilitas Dana Desa

Penyelesaian tunggakan ini tidak dilakukan sendiri oleh pemkab. Dahrial menjelaskan bahwa upaya ini merupakan hasil koordinasi antara DPMPKB, KPP Pratama Meulaboh, dan Badan Pengelola Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Jaya.

"Upaya ini kita lakukan melalui koordinasi bersama KPP Pratama Meulaboh, Badan Pengelola Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Jaya, serta pemerintah gampong guna melakukan klarifikasi, verifikasi, dan rekonsiliasi data perpajakan," kata Dahrial Saputra.

Langkah ini diambil untuk memastikan pengelolaan dana desa di Aceh Jaya berjalan sesuai aturan perpajakan yang berlaku. Kewajiban pajak atas pengelolaan APBG merupakan bagian dari tanggung jawab administrasi yang harus dipenuhi setiap gampong.

Follow iniaceh.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: aceh.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks