ACEH JAYA — Sebanyak 172 keuchik dan pengelola keuangan gampong di Kabupaten Aceh Jaya diundang untuk mengikuti proses klarifikasi dan rekonsiliasi data perpajakan. Langkah ini diambil setelah pendataan bersama mengidentifikasi potensi tunggakan pajak Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) tahun 2025 yang jumlahnya lebih dari Rp1 miliar.
Kepala DPMPKB Kabupaten Aceh Jaya, Dahrial Saputra, menyebutkan bahwa hasil validasi sementara menunjukkan kondisi perpajakan di tingkat gampong terbagi dalam tiga kategori utama. Pertama, pajak tahun anggaran 2025 yang baru disetorkan tahun ini sehingga belum terbaca optimal dalam sistem administrasi perpajakan.
Dua Kategori Gampong: Belum Setor dan Lebih Bayar
Kategori kedua adalah gampong yang belum menyetorkan kewajiban pajaknya sama sekali. Sementara itu, terdapat pula sejumlah gampong yang justru mengalami kelebihan setor pajak.
Dahrial menuturkan, proses verifikasi ini menjadi penting untuk memastikan kepatuhan masing-masing gampong terhadap kewajiban perpajakan. Hasil akhir dari rekonsiliasi ini nantinya akan menjadi acuan resmi dalam evaluasi tata kelola keuangan desa di Aceh Jaya.
Dokumen yang Wajib Dibawa Keuchik dan Kaur Keuangan
Dalam surat undangan bernomor 500.9.13.2/163/2026 tertanggal 30 Juli 2026, setiap gampong diwajibkan membawa sejumlah dokumen pendukung. Kelengkapan ini menjadi syarat mutlak untuk proses sinkronisasi data.
- Surat Keputusan (SK) Keuchik/Pj Keuchik dan Kaur Keuangan TA 2025
- Print out rekening giro per 31 Desember 2025
- Bukti pelunasan dan Buku Pajak Siskeudes TA 2025 yang telah ditandatangani
- Rencana Anggaran Biaya (RAB) kegiatan fisik TA 2025
Koordinasi Lintas Instansi untuk Akuntabilitas Dana Desa
Penyelesaian tunggakan ini tidak dilakukan sendiri oleh pemkab. Dahrial menjelaskan bahwa upaya ini merupakan hasil koordinasi antara DPMPKB, KPP Pratama Meulaboh, dan Badan Pengelola Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Jaya.
"Upaya ini kita lakukan melalui koordinasi bersama KPP Pratama Meulaboh, Badan Pengelola Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Jaya, serta pemerintah gampong guna melakukan klarifikasi, verifikasi, dan rekonsiliasi data perpajakan," kata Dahrial Saputra.
Langkah ini diambil untuk memastikan pengelolaan dana desa di Aceh Jaya berjalan sesuai aturan perpajakan yang berlaku. Kewajiban pajak atas pengelolaan APBG merupakan bagian dari tanggung jawab administrasi yang harus dipenuhi setiap gampong.