BANDA ACEH — Raji Perdana menegaskan bahwa langkah PAW ini merupakan keputusan etik organisasi, bukan keputusan pribadi. Ia mengaku telah berkonsultasi dengan PB POBSI sebelum akhirnya membawa persoalan ini ke meja KONI Aceh.
"Kami sepakat untuk pergantian antar waktu karena Olan dinilai telah bertindak sendiri tanpa diketahui Ketua Pengprov," ujar Raji usai rapat bersama di KONI Aceh, Rabu (5/8/2026).
Keputusan Etik: Ujaran Kebencian Dinilai Melukai Rakyat Aceh
Raji yang juga anggota DPRA Fraksi Nasdem itu menjelaskan, sikap tegas ini diambil setelah mempertimbangkan dampak pernyataan Olan yang dinilai mengandung ujaran kebencian.
Menurutnya, mempertahankan pengurus yang dinilai salah justru akan merugikan cabor biliar sendiri. Keputusan untuk bergabung dan menyelesaikan persoalan di KONI dinilai lebih tepat daripada membiarkan masalah berlarut.
"Saya datang ke KONI Aceh untuk menyelesaikan persoalan ini semoga cabor biliar tetap menjadi bagian dari induk organisasi olahraga di tanah air," ungkapnya lagi.
KONI Aceh Dukung Sikap Pengprov Biliar
Rapat yang dipimpin Ketua Harian KONI Aceh, Kennedy Husen, didampingi Wakil I Teuku Rayuan Sukma, Wakil II Bachtiar Hasan, serta para kepala bidang ini berlangsung tertutup. Turut hadir pelatih biliar Bob dan humas pengprov.
Kennedy Husen menyatakan dukungan penuh atas langkah yang diambil Pengprov POBSI Aceh. Sikap berani mengoreksi internal ini dinilai sebagai bentuk komitmen menjaga marwah organisasi olahraga di Aceh.
"Kita mendukung keputusan dari Pengprov Biliar yang sudah mengambil sikap terhadap pengurusnya sendiri," ujar Kennedy Husen.
Proses PAW Dilanjutkan ke PB POBSI
Keputusan bersama ini selanjutnya akan disampaikan secara resmi ke PB POBSI untuk diproses lebih lanjut. Raji juga menyampaikan permohonan maaf kepada KONI Aceh dan seluruh masyarakat Aceh atas kegaduhan yang ditimbulkan.
Dengan adanya permintaan maaf tersebut, Raji menegaskan bahwa persoalan ini dianggap telah selesai di tingkat provinsi. Ia berharap fokus ke depan bisa kembali pada pembinaan atlet biliar Aceh.
Langkah PAW ini menjadi preseden penting bagi pengurus cabor lain di Aceh, bahwa setiap pernyataan publik harus dijaga dan dipertanggungjawabkan secara organisasi.