BANDA ACEH — Panitia Musda Partai Demokrat Aceh mulai menerima berkas pendaftaran bakal calon ketua DPD untuk masa bakti 2026-2031. Proses ini berlangsung di Kantor DPD Partai Demokrat Aceh, Luengbata, Banda Aceh, dan ditutup 11 Agustus 2026 pukul 23.59 WIB.
Ketua Steering Committee (SC) Musda Partai Demokrat Aceh, Dalimi, mempersilakan seluruh kader yang memenuhi persyaratan organisasi untuk mendaftar sebelum batas akhir.
Larangan Terlibat GPK-PD dan Syarat Bebas Narkoba
Bakal calon wajib berstatus Warga Negara Indonesia, sehat jasmani dan rohani, serta bebas narkoba yang dibuktikan surat keterangan dokter. Partai juga mensyaratkan calon tidak berstatus tersangka, terdakwa, maupun terpidana dalam perkara dengan ancaman pidana minimal empat tahun.
Ketentuan lain yang tidak kalah penting, calon tidak pernah dijatuhi sanksi berat karena melanggar AD/ART dan Kode Etik Partai Demokrat. Calon juga tidak boleh pernah terlibat dalam Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD) maupun tindakan lain yang mengancam kedaulatan partai.
Dukungan Minimal 20 Persen Hak Suara
Selain persyaratan administratif, setiap bakal calon wajib memperoleh dukungan sekurang-kurangnya 20 persen dari jumlah hak suara sebagaimana diatur dalam Pasal 8 dan Pasal 9. Ketentuan ini menjadi gerbang utama bagi kader yang serius bertarung memperebutkan kursi ketua.
Kader yang ingin mendaftar juga harus berpendidikan minimal SMA atau sederajat dan dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) sebagai syarat keanggotaan aktif.
Dalimi menegaskan seluruh persyaratan telah diatur dalam peraturan organisasi. "Semua persyaratan tersebut telah diatur dalam peraturan organisasi. Kami berharap proses pendaftaran dapat berjalan dengan baik, tertib, dan lancar," ujarnya, Kamis (06/08/2026).
Musda yang digelar 19 Agustus 2026 menjadi ajang regenerasi kepemimpinan partai di Aceh. Proses seleksi yang ketat ini dinilai penting untuk memastikan ketua terpilih memiliki kapasitas dan komitmen memajukan Partai Demokrat ke depan.