BANDA ACEH — Koperasi Konsumen Tinta Emas Aceh yang menaungi wartawan anggota PWI Aceh resmi memiliki pengurus baru. Azhari, S.Sos terpilih secara aklamasi sebagai ketua dalam Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2025, Kamis (6/8/2026), menggantikan Nurdinsyam yang mengundurkan diri karena kondisi kesehatan.
RAT perdana ini berlangsung di Aula PWI Aceh dan dihadiri lebih dari 50 persen plus satu dari total 40 anggota. Prosesi rapat dipandu langsung oleh Kabid Perizinan dan Kelembagaan Dinas Koperasi-UKM Aceh, Zulkifli, S.Pd, M.Pd, dengan pimpinan rapat Dr. Bustamam Ali.
Alasan Pengunduran Diri Ketua Lama
Nurdinsyam dalam laporannya di hadapan anggota mengungkapkan bahwa sejak awal memimpin hingga Tahun Buku 2025, koperasi belum memiliki kegiatan usaha yang berjalan. Salah satu kendala utamanya adalah belum adanya fasilitas berupa bangunan yang bisa dijadikan pusat kegiatan.
"Karenanya saya juga menyatakan mengundurkan diri dari jabatan sebagai Ketua Koperasi Tinta Emas Aceh dan berharap RAT Tahun Buku 2025 bisa memilih ketua/pengurus baru untuk melanjutkan kepengurusan hingga 2028," kata Nurdinsyam dalam laporannya.
Selain persoalan fasilitas, pria yang akrab disapa Nurdin itu juga menyebut kondisi kesehatannya selama dua tahun terakhir tidak mendukung untuk beraktivitas secara total. Kondisi ini membuat sejumlah agenda organisasi tidak bisa dilaksanakan maksimal.
Susunan Pengurus Baru Hasil RAT
Tim formatur yang dibentuk dalam RAT terdiri dari ketua terpilih Azhari bersama unsur pendiri Nasir Nurdin, unsur demisioner Sadhali, unsur Badan Pengawas Pribadi, serta perwakilan anggota Hanifah. Mereka menyusun komposisi pengurus untuk sisa masa bakti hingga 2028.
Hasilnya, posisi Sekretaris dipercayakan kepada M. Ifdhal dan Bendahara diisi Saifuddin. Untuk jajaran Badan Pengawas, RAT menetapkan Dr. Bustamam Ali, Pribadi, dan Sadhali.
Koperasi yang lahir berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0005353.AH.01.29 Tahun 2023 ini mencatatkan total simpanan pokok dan simpanan wajib anggota sebesar Rp19.330.000. Seluruh hasil RAT akan dilaporkan ke Dinas Koperasi dan UKM Aceh untuk diproses lebih lanjut, termasuk penerbitan SK pengurus baru.