BANDA ACEH — Peringkat kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Aceh naik enam tingkat dalam setahun terakhir. Berdasarkan penilaian Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM tahun 2026, Aceh kini bertengger di posisi kedelapan nasional dengan skor 91,626, unggul atas Sumatera Barat yang berada di peringkat sembilan.
Lompatan ini melanjutkan tren positif dari tahun-tahun sebelumnya. Pada penilaian 2025, Aceh masih berada di peringkat ke-14, sementara nilai capaian 2024 tercatat 89,493. Artinya, dalam dua tahun terakhir terjadi penambahan skor sebesar 2,133 poin sekaligus peningkatan posisi yang signifikan.
Enam Peringkat Diraih Berkat Konsolidasi Lintas Sektor
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Aceh, Marwan Nusuf, menyebut capaian ini merupakan hasil pembenahan tata kelola yang berkelanjutan. "Capaian ini menjadi momentum penting bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan investasi dan perizinan di Aceh," ujarnya.
Sepanjang 2026, Pemerintah Aceh disebut mulai memperkuat koordinasi lintas sektor dengan perangkat daerah terkait. Langkah ini diambil untuk memastikan proses perizinan berjalan efektif, transparan, dan sesuai ketentuan, termasuk menyusun mekanisme penataan perizinan di sektor sumber daya alam.
Marwan menambahkan bahwa masuknya Aceh ke jajaran 10 besar nasional menjadi indikator peningkatan kapasitas tata kelola pemerintahan. Dukungan Gubernur Aceh Muzakir Manaf (Mualem) dan Wakil Gubernur Fadhlullah (Dek Fadh) dinilai menjadi faktor kunci dalam penyederhanaan pelayanan dan penciptaan iklim investasi yang lebih kondusif.
Skor Naik, Realisasi Investasi Justru Turun 4,91 Persen
Perbaikan peringkat pelayanan publik ini belum sepenuhnya sejalan dengan realisasi investasi di lapangan. Data DPMPTSP Aceh mencatat, realisasi investasi sepanjang 2025 mencapai Rp9,003 triliun atau 94,76 persen dari target Rp9,5 triliun. Angka ini turun sekitar 4,91 persen dibanding realisasi 2024 yang mencapai Rp9,467 triliun.
Struktur investasi juga masih timpang. Sekitar 94 persen dari total investasi 2025 berasal dari Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN), sementara Penanaman Modal Asing (PMA) hanya berkontribusi sekitar enam persen.
Pekerjaan Rumah: Menerjemahkan Administrasi Menjadi Investasi Riil
Evaluasi PTSP dan Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) diatur melalui Peraturan Menteri Investasi/Kepala BKPM Nomor 2 Tahun 2022, sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2020. Penilaian ini mengukur kualitas pelayanan perizinan dan kemampuan daerah mempercepat kegiatan berusaha, bukan sekadar evaluasi administratif.
Namun, tantangan terbesar Aceh ke depan bukan lagi soal administrasi. Pemerintah provinsi dituntut mampu menerjemahkan peringkat "Sangat Baik" tersebut menjadi realisasi investasi yang lebih tinggi, terutama untuk menarik modal asing dan proyek bernilai tambah tinggi. Target investasi yang ditetapkan Pemerintah Aceh untuk tahun 2026 masih menunggu realisasi di akhir tahun.