Dinas Perhubungan (Dishub) Aceh memberikan peringatan keras kepada seluruh perusahaan angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) untuk mematuhi aturan perizinan dan operasional. Kepala Dishub Aceh, Teuku Faisal, menegaskan sanksi tegas mulai dari administrasi hingga pencabutan izin penyelenggaraan akan dijatuhkan bagi perusahaan yang tak patuh. Peringatan ini mengemuka dalam sosialisasi dan koordinasi perusahaan AKDP yang digelar di Banda Aceh, Kamis (20/8/2026).
BANDA ACEH — Pemerintah Aceh melalui Dinas Perhubungan (Dishub) memastikan tidak akan memberi toleransi bagi perusahaan angkutan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) yang mengabaikan regulasi. Ancaman sanksi paling berat, yakni pencabutan izin penyelenggaraan, disiapkan bagi operator yang terus-menerus melanggar ketentuan yang berlaku.
Pernyataan tegas itu disampaikan Kepala Dishub Aceh, Teuku Faisal, saat membuka Sosialisasi dan Koordinasi Perusahaan Angkutan AKDP di Portola Grand Arabia Hotel, Banda Aceh, Kamis (20/8/2026). Ia menekankan bahwa kepatuhan bukan sekadar urusan administrasi, melainkan fondasi utama untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan penumpang.
“Melalui kegiatan ini, kita ingin menyamakan pemahaman dan memperkuat komitmen antara Pemerintah, perusahaan angkutan, dan seluruh pihak terkait. Kita berharap setiap perusahaan AKDP bisa semakin tertib secara administrasi dan mematuhi ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.
Dasar Hukum Sanksi bagi Perusahaan AKDP
Landasan hukum penindakan ini merujuk pada Peraturan Gubernur Aceh Nomor 52 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Angkutan Penumpang Umum AKDP Aceh. Regulasi tersebut menjadi payung hukum bagi Dishub untuk menjatuhkan sanksi kepada perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan.
Teuku Faisal menyebut masih rendahnya tingkat kepatuhan administrasi di kalangan perusahaan menjadi perhatian serius pemerintah. Kondisi ini dinilai menghambat upaya menciptakan sistem transportasi umum yang tertib dan akuntabel di seluruh Aceh.
Ramp Check Gabungan Melibatkan Polda hingga Jasa Raharja
Untuk memastikan armada yang beroperasi laik jalan, Dishub Aceh tidak bekerja sendiri. Pemeriksaan dilakukan bersama sejumlah pemangku kepentingan, antara lain Ditlantas Polda Aceh, BPTD Kelas II Aceh, DPMPTSP Aceh, DPD Organda Aceh, serta PT Jasa Raharja Aceh.
Pemeriksaan dilakukan melalui mekanisme ramp check atau pengecekan kelaikan kendaraan, baik dari aspek teknis maupun administrasi. Langkah ini bertujuan memastikan setiap kendaraan memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) sekaligus menekan risiko kecelakaan di jalan raya.
Membangun Kembali Kepercayaan Publik pada Angkutan Umum
Teuku Faisal menambahkan, peningkatan pengawasan ini diharapkan mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap moda transportasi darat di provinsi ujung barat Indonesia tersebut. Ia mengajak seluruh elemen untuk bersama-sama membangun budaya keselamatan dalam setiap perjalanan.
“Mari kita bersama-sama membangun budaya keselamatan dan memastikan setiap perjalanan masyarakat berlangsung dengan aman. Dengan kerja sama yang baik, kita dapat meningkatkan kembali kepercayaan masyarakat terhadap angkutan umum di Aceh,” tutupnya.
Kegiatan yang dihadiri para pemangku kepentingan tersebut kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi dari DPMPTSP Aceh, Ditlantas Polda Aceh, dan Ketua Ikatan Penguji Kendaraan Bermotor Indonesia Provinsi Aceh. Materi yang disampaikan menyasar teknis kepatuhan administrasi dan operasional di lapangan.