Pencarian

Isu Fadhlullah Jadi Plh Gubernur Aceh Beredar, Pemerintah Bantah dan Sebut Tak Ada Penunjukan

Senin, 24 Agustus 2026 • 18:09:02 WIB
Isu Fadhlullah Jadi Plh Gubernur Aceh Beredar, Pemerintah Bantah dan Sebut Tak Ada Penunjukan
Pemerintah Aceh membantah kabar penunjukan Wakil Gubernur Fadhlullah sebagai Plh Gubernur saat Muzakir Manaf menjalani pengobatan di luar negeri.

BANDA ACEH — Kabar penunjukan Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah sebagai Pelaksana Harian (Plh) Gubernur beredar di tengah absennya Muzakir Manaf atau Mualem karena menjalani pengobatan di luar negeri. Pemerintah Aceh dengan tegas membantah adanya penunjukan tersebut, namun isu ini tetap memicu beragam tafsir politik di masyarakat.

Sebagian kalangan menilai langkah itu sebagai upaya mengambil alih kendali pemerintahan, bahkan ada yang menyebutnya sebagai "kudeta" terhadap Mualem. Namun, jika merujuk pada kerangka hukum yang berlaku, mekanisme pelaksanaan tugas gubernur oleh wakilnya memiliki dasar yang jelas dan tidak bisa disamakan dengan perebutan kekuasaan.

Dasar Hukum Wagub Jalankan Tugas Gubernur

Ketentuan mengenai hal ini diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, tepatnya Pasal 65 ayat (4) dan Pasal 66 ayat (1) huruf c. Aturan itu menyatakan bahwa ketika kepala daerah berhalangan sementara, wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenangnya.

Aceh juga memiliki kekhususan melalui UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA). Pasal 44 ayat (1) huruf i UUPA secara eksplisit menyebut tugas Wakil Gubernur untuk melaksanakan tugas dan wewenang Gubernur apabila Gubernur berhalangan.

Menjalankan Tugas Bukan Berarti Mengambil Alih Jabatan

Dalam konteks ini, istilah "kudeta" menjadi tidak tepat. Faktanya, Mualem tetap menjabat sebagai Gubernur Aceh dan Fadhlullah adalah wakilnya. Yang berpindah sementara hanyalah pelaksanaan tugas, bukan jabatan gubernur itu sendiri.

Mekanisme ini justru merupakan jalan keluar yang disediakan undang-undang agar roda pemerintahan tetap berjalan. Tidak ada indikasi pengambilalihan jabatan secara ilegal dari skema tersebut.

Persoalan Status Administratif dan Pergantian Sekda

Yang menjadi pembeda adalah kabar yang beredar menyebut Fadhlullah ditunjuk sebagai Plh, sementara Pemerintah Aceh membantahnya. Istilah Plh sendiri diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan untuk pelaksanaan tugas rutin ketika pejabat definitif berhalangan sementara.

Perlu dibedakan antara status Plh dan kedudukan Fadhlullah sebagai wakil gubernur. Sebagai wagub, ia memang sudah memiliki kewenangan untuk menjalankan tugas gubernur. Namun, apakah ada keputusan administratif yang menetapkannya sebagai Plh adalah persoalan terpisah yang menurut pemerintah tidak terjadi.

Situasi ini kian ramai dengan diberhentikannya Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir di waktu yang bersamaan. Padahal, Sekda memiliki peran penting ketika kepala daerah dan wakilnya sama-sama berhalangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 122 UUPA.

Kendati demikian, pergantian Sekda tidak lantas membuat Aceh kehilangan nahkoda pemerintahan. Fadhlullah masih memiliki dasar hukum untuk menjalankan tugas gubernur selama Mualem berhalangan.

Apa yang Perlu Diluruskan?

Belum ada dasar kuat untuk menyebut situasi ini sebagai kudeta. Mualem tidak kehilangan jabatannya, dan Fadhlullah tidak otomatis menjadi gubernur. Pelaksanaan tugas oleh wakil gubernur adalah mekanisme normal yang diatur undang-undang.

Yang masih menjadi pertanyaan publik adalah status administratif Fadhlullah selama Mualem berhalangan dan batasan keputusan yang boleh diambilnya. Sebab dalam pemerintahan, yang terpenting bukan hanya siapa yang menjalankan tugas, melainkan dari mana kewenangan itu berasal dan apa batasnya.

Follow iniaceh.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: pintoe.co

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks