JAKARTA — Kewenangan bank menunda transaksi nasabah hingga lima hari kerja memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk menelusuri dugaan aliran dana tanpa harus langsung menetapkan status hukum seseorang. Pakar tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yunus Husein menjelaskan bahwa mekanisme ini, yang diatur dalam UU No. 8/2010, justru melindungi nasabah dari kesimpulan prematur selama proses penelusuran berjalan.
Dalam praktiknya, bank tidak bisa sembarangan menahan dana nasabah. Yunus menegaskan bahwa kewenangan tersebut memiliki batasan yang ketat.
“Bank punya kewenangan sendiri untuk menunda lima hari, tetapi alasannya limitatif,” kata Yunus.
Yunus menjelaskan, Pasal 26 UU TPPU memberikan kewenangan kepada penyedia jasa keuangan, termasuk bank, untuk menunda transaksi paling lama lima hari kerja dalam kondisi tertentu, antara lain ketika terdapat dugaan harta kekayaan hasil tindak pidana masuk ke rekening atau rekening digunakan untuk menampung hasil tindak pidana.
Ia menekankan bahwa tindakan ini berbeda dengan pemblokiran yang dilakukan aparat hukum. Penundaan transaksi merupakan kewenangan penyedia jasa keuangan dalam kondisi yang telah ditentukan undang-undang, sedangkan tindakan berdasarkan Pasal 70 UU TPPU berada dalam konteks kewenangan aparat penegak hukum.
Perbedaan Penundaan dan Pemblokiran
Dalam kasus rekening Bank Mandiri yang dikaitkan dengan penghimpunan dana Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Polda Metro Jaya sebelumnya menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan merupakan penundaan transaksi selama lima hari kerja, bukan pemblokiran. Polisi juga menyatakan transaksi akan dibuka kembali apabila tidak ditemukan unsur pidana dan dana dalam rekening tidak berkurang.
Yunus menilai penundaan transaksi dalam konteks tersebut perlu dipahami sebagai bagian dari proses penelusuran, bukan sebagai penetapan bahwa pemilik rekening telah melakukan tindak pidana. Dengan demikian, nasabah tidak perlu khawatir berlebihan karena dana mereka masih utuh dan akan kembali bisa diakses jika tidak ditemukan indikasi pelanggaran.
Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan. Artinya, bank hanya menjalankan fungsi preventif sementara sambil menunggu keputusan hukum yang lebih jelas.
Dasar Hukum dari OJK
Penjelasan tersebut sejalan dengan pandangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menyatakan penundaan transaksi memiliki dasar hukum dan bersifat sementara. OJK menyebut mekanisme tersebut diatur dalam UU TPPU serta Pasal 47 POJK No. 8/2023 tentang Penerapan Program APU, PPT, dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan penyedia jasa keuangan dapat melakukan penundaan transaksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam konteks rekening Bank Mandiri yang dikaitkan dengan AMPB, OJK menyatakan berdasarkan informasi yang diterima sejauh ini, bank dalam mengambil langkah tersebut tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.
OJK juga menegaskan penundaan transaksi merupakan tindakan sementara dalam rangka menjalankan ketentuan yang berlaku. Karena itu, tindakan tersebut tidak dapat serta-merta dimaknai sebagai pemblokiran rekening ataupun kesimpulan bahwa pemilik rekening telah melakukan tindak pidana.