ACEH — Purbaya mengakui upaya mengakali aturan cukai oleh pelaku usaha masih menjadi pekerjaan rumah besar. Ia menilai celah tersebut kerap muncul karena sistem pengawasan yang ada belum sepenuhnya terintegrasi.
"Orang Indonesia kan pintar sekarang akal-akalin (soal cukai). Jadi kita akan pastikan itu enggak terjadi lagi. Kalau sekarang agak susah," ujarnya di Kemenkeu, Jakarta Pusat, Jumat (28/8).
Mesin Pemantau Langsung Terhubung ke Bea Cukai Pusat
Untuk menekan kebocoran, pemerintah menggandeng Perum Peruri dan satu perusahaan asing yang belum disebutkan namanya dalam pengembangan teknologi ini. Nantinya, pita cukai akan dilengkapi sistem digital yang bisa ditelusuri asal-usulnya melalui ponsel.
"Jadi kita sedang akan menerapkan teknologi baru. Namanya track and trace dari satu perusahaan kerja sama dengan Peruri. Nanti di situ cukainya enggak bisa dipalsu," jelas Purbaya.
Selain menelusuri pita cukai, pemerintah juga akan memasang mesin khusus di pabrik-pabrik rokok untuk memantau jumlah produksi secara real-time. Data produksi tersebut bakal langsung terhubung dengan kantor pusat Bea Cukai.
"Nanti kita juga akan ditaruh mesin di pabrik-pabrik rokok besar, nanti mungkin semuanya ya, dimonitor berapa yang diproduksi. Jadi mestinya tahu lebih itu. Nanti ke-link langsung ke Bea Cukai Pusat," kata dia.
Uji Coba di Jawa Tengah, Target 240 Unit dalam Sembilan Bulan
Purbaya menegaskan sistem ini tidak bisa langsung diterapkan secara masif. Mesin yang digunakan bersifat khusus atau custom-made, sehingga perlu waktu untuk memproduksinya. Saat ini, uji coba baru dilakukan pada satu mesin di Jawa Tengah.
Pemerintah menargetkan penambahan mesin menjadi sekitar 100 unit dalam enam bulan ke depan dan 240 unit dalam sembilan bulan. Sebelum diperluas, sistem akan diuji coba terlebih dahulu untuk memastikan efektivitasnya.
"Kita uji coba dulu. Habis itu, kan itu mesinnya juga itu kan betul-betul custom. Harus dibuat sendiri, itu perlu waktu," ujarnya.
Skema Bagi Hasil Pendapatan, Dievaluasi Lima Tahun
Penerapan teknologi ini tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di awal. Perusahaan penyedia sistem akan menanggung investasi awal, sementara pemerintah membayar berdasarkan persentase tertentu dari tambahan penerimaan yang dihasilkan.
"Sistemnya dia invest, kita bayar untungnya fee setiap persentase tertentu dengan persentase tertentu nanti," kata Purbaya.
Skema ini akan dievaluasi dalam lima tahun ke depan. Jika teknologi tersebut terbukti tidak mampu menambah penerimaan negara, kontrak kerja sama akan dihentikan.
"Kita akan coba lima tahun ke depan. Kalau enggak ada tambahan income, saya berhentiin," tegasnya.
Terkait sanksi bagi oknum pegawai Bea Cukai yang terlibat praktik ilegal, Purbaya memastikan akan ada hukuman tegas. "Pegawai Bea Cukai yang terlibat akan dikenai pemecatan dan hukuman sesuai aturan," pungkasnya. Sementara pihak di luar institusi tersebut akan diproses sesuai hukum yang berlaku.