BANDA ACEH — Ratusan pelaku adat, penyelenggara pernikahan, dan perangkat gampong berkumpul dalam forum DEDIKASI (Dialog Etik dalam Dinamika Tradisi) Volume I yang digagas Komunitas Peduli Etnik Aceh (KPEA). Acara yang berfokus pada pembahasan "Upacara Perkawinan Adat Aceh dalam Dinamika Zaman" ini dibuka langsung oleh Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa'aduddin Djamal.
Kehadiran orang nomor satu di Banda Aceh itu menjadi penanda penting bahwa adat dan kebudayaan Aceh merupakan bagian hidup masyarakat yang perlu dijaga sekaligus disesuaikan dengan perkembangan zaman. Forum ini dirancang sebagai ruang dialog untuk mempertemukan nilai-nilai adat dengan praktik penyelenggaraan perkawinan masa kini.
Menjaga Syariat di Tengah Modernisasi Prosesi Adat
KPEA secara khusus mengajak para Wedding Organizer (WO), perangkat gampong, serta generasi muda Aceh untuk memahami tata adat perkawinan yang tetap sesuai dengan nilai-nilai syariat Islam. Kolaborasi digalang bersama Majelis Adat Aceh (MAA), Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh, dan Komisi 7 DPRA.
Dialog ini tidak berhenti pada diskusi semata. KPEA mengarahkan DEDIKASI sebagai langkah awal untuk mendorong lahirnya regulasi dan pedoman resmi mengenai keterlibatan berbagai pihak dalam penyelenggaraan perkawinan di Aceh.
Mengapa Regulasi Perkawinan Adat Dibutuhkan?
Gagasan penyusunan pedoman resmi dinilai penting agar pelaksanaan adat perkawinan tidak sekadar menjadi rangkaian seremonial. Dengan adanya tata aturan yang jelas, prosesi adat diharapkan berjalan tertib, berkesinambungan, dan mampu mempertahankan nilai-nilai budaya Aceh di tengah gempuran modernitas.
Forum ini sekaligus menjadi ruang untuk melihat kembali bagaimana adat perkawinan Aceh dapat tetap hidup tanpa kehilangan akar budaya dan identitas masyarakat.
Pameran Perlengkapan dan Panggung Prosesi Adat
Selain seminar, rangkaian DEDIKASI Vol. I juga menghadirkan pameran "Pesona Perlengkapan Upacara Pernikahan Adat Aceh". Panggung DEDIKASI turut menampilkan pesona prosesi perkawinan adat Aceh sebagai bagian dari upaya edukasi kepada generasi muda.
Melalui kegiatan ini, KPEA berharap generasi muda tidak hanya mengenal adat sebagai warisan, tetapi juga memahami makna dan tata cara yang benar dalam setiap prosesi perkawinan adat Aceh.