SUKAMAKMUE — Rencana pertambangan di kawasan Beutong Ateuh kembali memicu gelombang penolakan. Dalam surat terbuka yang diserahkan ke DPRA, warga meminta pemerintah menghentikan seluruh proses perizinan yang dinilai mengancam kawasan konservasi, situs sejarah, serta habitat satwa kunci Sumatra seperti gajah, harimau, orangutan, dan badak.
Konsistensi Penolakan Sejak 2018
Tokoh masyarakat Beutong Ateuh, Rusli, menegaskan bahwa penolakan warga bukanlah sikap yang baru muncul. “Masyarakat konsisten menolak berbagai rencana eksploitasi tambang di wilayah ini selama bertahun-tahun. Kami sudah membuktikan konsistensi perjuangan sejak melawan PT EMM sampai sekarang,” ujarnya.
Selama periode itu, sedikitnya 12 petisi resmi telah dikirimkan kepada pemerintah daerah, DPRA, kementerian terkait, hingga Presiden Republik Indonesia. Aksi demonstrasi pun digelar di Nagan Raya, Banda Aceh, dan Jakarta.
Rekomendasi Desa Tanpa Musyawarah Warga
Rusli mempertanyakan munculnya rekomendasi yang dikeluarkan aparatur desa dan kecamatan untuk dua perusahaan tambang. Menurutnya, rekomendasi tersebut diberikan tanpa melalui musyawarah dengan masyarakat yang akan terdampak langsung.
“Kami kecewa. Kepala desa mengeluarkan rekomendasi tanpa musyawarah dengan masyarakat. Camat juga tidak pernah melibatkan tokoh adat, tokoh agama maupun masyarakat secara terbuka,” kata Rusli.
Ia menilai proses tersebut tidak mencerminkan prinsip partisipasi publik dan dilakukan tanpa keterbukaan.
Kawasan Rawan Bencana yang Tak Layak Tambang
Penolakan warga didasarkan pada fakta bahwa Beutong Ateuh merupakan bagian dari Kawasan Ekosistem Leuser (KEL) yang memiliki nilai ekologis tinggi. Selain menjadi habitat satwa langka, wilayah ini juga telah ditetapkan sebagai kawasan rawan bencana dalam dokumen tata ruang Aceh dan Kabupaten Nagan Raya.
Warga mendesak DPRA segera membentuk Pansus Investigasi untuk mengusut tuntas proses perizinan yang dinilai cacat prosedur dan mengancam kelestarian lingkungan.