Pencarian

Satreskrim Polres Bener Meriah Tangkap Pria 53 Tahun Usai Bacok Ibu Rumah Tangga di Kampung Lot Bener Kelipah

Rabu, 24 Juni 2026 • 17:10:01 WIB
Satreskrim Polres Bener Meriah Tangkap Pria 53 Tahun Usai Bacok Ibu Rumah Tangga di Kampung Lot Bener Kelipah
Satreskrim Polres Bener Meriah mengamankan pelaku penganiayaan berat di Kampung Lot Bener Kelipah.

BENER MERIAH — Korban Ipak Konaniate, warga Kampung Kala Lengkio, Kecamatan Kebayakan, Kabupaten Aceh Tengah, ditemukan dalam kondisi bersimbah darah di rumah pelaku. Seorang saksi yang datang ke lokasi pada malam kejadian justru mendapati pintu rumah terbuka dan korban tergeletak dengan sejumlah luka bacok.

Kronologi Penemuan Korban dan Penangkapan Pelaku

Saksi bersama warga sekitar segera mengevakuasi Ipak ke Rumah Sakit Muyang Kute Bener Meriah untuk mendapatkan perawatan medis. Laporan polisi dengan nomor LP/B/26/VI/2026/SPKT/POLRES BENER MERIAH/POLDA ACEH langsung diterbitkan pada 23 Juni 2026.

Personel Satreskrim Polres Bener Meriah yang dipimpin Iptu Julpandi bergerak cepat. Berkoordinasi dengan Polsek Bandar, tim melakukan penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi. Hasilnya, terduga pelaku berinisial A berhasil diringkus kurang dari 24 jam setelah kejadian, tepatnya pada pukul 22.00 WIB.

Barang Bukti Parang Bergagang Kayu Diamankan

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu bilah parang bergagang kayu yang diduga kuat digunakan untuk melukai korban. Kasat Reskrim Polres Bener Meriah, Iptu Julpandi, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih melengkapi alat bukti dan administrasi penyidikan.

"Kami telah melakukan serangkaian tindakan, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan terduga pelaku, hingga pengamanan barang bukti untuk memperkuat proses hukum," ujar Iptu Julpandi dalam keterangannya.

Pasal yang Dijeratkan dan Proses Hukum Selanjutnya

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan berat. Pelaku dan barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Bener Meriah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Polres Bener Meriah menegaskan komitmennya menangani kasus kekerasan secara profesional. Berkas perkara akan segera dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) setelah semua alat bukti dinyatakan lengkap.

Bagikan
Sumber: satupena.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks