ACEH — Presiden Petisi Ahli, Pitra Romadoni Nasution, secara terbuka mendorong Polri untuk tidak tebang pilih dalam mengusut kasus yang telah dinaikkan ke tahap penyidikan ini. Dalam keterangan tertulis yang diterima Kamis (9/7/2026), ia menegaskan proses hukum harus objektif dan berdasarkan alat bukti yang sah.
Penyitaan Fantastis di Sentul Jadi Titik Krusial
Penggeledahan yang dilakukan penyidik di sebuah rumah kawasan Sentul menjadi babak baru. Selain uang tunai miliaran rupiah, polisi juga menyita 74 kilogram emas batangan. Temuan ini disebut menjadi salah satu petunjuk kuat yang mengarahkan penyidikan ke lingkaran pejabat tinggi.
Pitra meminta Kortas Tipikor bergerak cepat memeriksa semua pihak yang diduga mengetahui atau terlibat. “Termasuk Jampidsus apabila dalam penyidikan ditemukan petunjuk yang mengarah ke sana,” ujarnya dalam siaran pers.
Apresiasi untuk Kapolri dan Kortas Tipikor
Di sisi lain, Petisi Ahli memberikan apresiasi kepada Kapolri Jenderal Polisi Drs Listyo Sigit Prabowo, M.Si., dan Kepala Kortas Tipikor Irjen Pol Totok Suharyanto. Langkah cepat menaikkan status perkara ke penyidikan dinilai menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas korupsi.
“Langkah cepat ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu,” kata Pitra. Ia menambahkan, pemberantasan korupsi harus profesional dan transparan demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Kaitan dengan Pengamanan Rumah Jampidsus
Desakan untuk memeriksa Jampidsus Febrie Adriansyah mengemuka di tengah pengamanan ketat yang dilakukan TNI di kediamannya. Belum ada pernyataan resmi dari Kejaksaan Agung terkait hal ini. Namun, publik menanti apakah penyidik akan memanggil pejabat tersebut sebagai saksi atau tersangka.
Kasus ini menjadi ujian bagi Polri untuk membuktikan independensi penegakan hukum. Publik menunggu langkah konkret Kortas Tipikor setelah penggeledahan dan penyitaan aset bernilai fantastis tersebut.