LHOKSUKON — Tiga instansi pemerintah di Kabupaten Aceh Utara menyatukan langkah untuk menyelesaikan persoalan legalitas tanah wakaf. Kemenag, BPN, dan Kejaksaan menggelar rapat koordinasi di Kantor Kejaksaan setempat, membahas tiga agenda utama: percepatan sertifikasi tanah wakaf, penyelesaian perselisihan persil, serta optimalisasi pemanfaatan aset wakaf untuk kepentingan sosial dan ekonomi.
Kepala Kantor Kemenag Aceh Utara, H. Fadli, menegaskan bahwa sinergi lintas instansi ini menjadi strategi krusial untuk memberikan kepastian hukum terhadap aset umat.
"Tanah wakaf merupakan aset umat yang harus dijaga keberadaan dan legalitasnya. Melalui kolaborasi antara Kementerian Agama, BPN, dan Kejaksaan, kami berharap proses sertifikasi dapat dipercepat sehingga seluruh tanah wakaf di Aceh Utara memiliki kepastian hukum yang kuat," ujar Fadli.
Mengapa Sertifikasi Tanah Wakaf Mendesak?
Ribuan bidang tanah wakaf di Aceh Utara masih belum bersertifikat. Kondisi ini membuat aset keagamaan rentan terhadap sengketa, penguasaan sepihak, atau alih fungsi yang tidak sesuai peruntukan. Padahal, tanah wakaf bisa menjadi modal sosial dan ekonomi yang besar jika dikelola dengan legalitas yang jelas.
Kepala Subbagian Tata Usaha Kemenag Aceh Utara, H. Sabaruddin, menambahkan bahwa koordinasi intensif antarinstansi menjadi kunci keberhasilan program ini.
"Kami akan terus memperkuat koordinasi dengan BPN dan Kejaksaan, mulai dari pendataan, verifikasi dokumen, hingga penyelesaian berbagai kendala administratif maupun hukum yang masih dihadapi," katanya.
Tiga Target Utama dalam Satu Gerakan
Rapat koordinasi tersebut tidak hanya menyasar sertifikasi. Ada dua target lain yang tak kalah penting:
- Penyelesaian sengketa persil — Kejaksaan akan turun tangan menangani kasus-kasus tanah wakaf yang bersengketa, baik secara litigasi maupun non-litigasi.
- Pemberdayaan fungsi tanah wakaf — Setelah bersertifikat, tanah wakaf diharapkan bisa dimanfaatkan untuk kegiatan produktif seperti pembangunan sekolah, pusat kesehatan, atau lahan pertanian yang dikelola nazir.
Nazir dan Masyarakat Diminta Aktif
H. Sabaruddin mengajak para nazir wakaf dan masyarakat untuk segera melengkapi dokumen administrasi. Proses sertifikasi bisa berjalan lebih cepat jika berkas-berkas seperti akta ikrar wakaf (AIW) dan surat tanah asli sudah siap.
"Kami mengimbau para nazir untuk tidak menunda. Semakin cepat dokumen lengkap, semakin cepat pula sertifikat terbit," ujarnya.
Apa Dampaknya bagi Warga Aceh Utara?
Dengan kepastian hukum, tanah wakaf tidak hanya terlindungi dari potensi sengketa. Aset tersebut juga bisa dikembangkan menjadi sumber pendapatan bagi masyarakat sekitar. Misalnya, tanah wakaf yang berada di lokasi strategis bisa dibangun pasar atau tempat usaha, yang hasilnya digunakan untuk operasional masjid dan kegiatan sosial.
Ketiga lembaga berkomitmen mengoptimalkan implementasi nota kesepahaman yang telah disepakati secara nasional. Selain mempercepat penerbitan sertifikat, kerja sama ini diharapkan mampu menyelesaikan persoalan hukum yang berkaitan dengan aset wakaf sekaligus mendorong pemanfaatan tanah wakaf secara produktif demi kemaslahatan umat di Kabupaten Aceh Utara.