Pencarian

SAPA Gugat Bappeda Aceh ke Komisi Informasi, Sengketa Dokumen Pokir DPRA yang Tak Kunjung Diberikan

Senin, 20 Juli 2026 • 17:21:01 WIB
SAPA Gugat Bappeda Aceh ke Komisi Informasi, Sengketa Dokumen Pokir DPRA yang Tak Kunjung Diberikan
Bappeda Aceh digugat ke Komisi Informasi Aceh oleh SAPA terkait sengketa dokumen Pokir DPRA yang tidak kunjung diberikan.

BANDA ACEH — Serikat Aksi Peduli Aceh (SAPA) resmi membawa sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Aceh (KIA). Gugatan ini menyasar Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pelaksana Bappeda Aceh yang dinilai menghambat akses publik terhadap dokumen Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRA.

Ketua SAPA, Fauzan Adami, mengatakan permohonan sengketa diajukan setelah jalur administrasi buntu. Permohonan informasi dan keberatan kepada atasan PPID Pemerintah Aceh tak menghasilkan penyerahan dokumen yang diminta sejak awal.

Apa Isi Pokir DPRA dan Mengapa Penting?

Pokir DPRA berisi usulan program pembangunan yang dibiayai menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA). Fauzan menegaskan, karena bersumber dari uang rakyat, masyarakat berhak mengetahui isi dokumen tersebut sebagai bentuk pengawasan terhadap penggunaan anggaran daerah.

“Kami menduga Pemerintah Aceh sengaja menghambat pemberian informasi ini. Padahal Pokir DPRA merupakan program yang menggunakan anggaran dari rakyat. Tidak ada alasan untuk menyembunyikannya dari masyarakat,” ujar Fauzan, Senin (20/7/2026).

Alasan Penolakan: Diarahkan ke Anggota DPRA

Dalam surat tanggapan tertanggal 7 Juli 2026, atasan PPID tidak memerintahkan Bappeda Aceh untuk memberikan dokumen tersebut. Sebaliknya, pemohon diarahkan untuk meminta data langsung kepada anggota DPRA atau Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) terkait.

“Atasan PPID memang menjawab keberatan kami melalui surat. Namun mereka tidak memerintahkan Bappeda Aceh untuk memberikan dokumen yang kami minta. Kami justru diarahkan agar meminta data kepada anggota DPRA atau SKPA terkait. Padahal dokumen itu berada dalam penguasaan Bappeda Aceh,” kata Fauzan.

Menurut SAPA, alasan tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Badan publik yang menguasai informasi wajib memberikan akses, selama informasi itu bukan termasuk kategori yang dikecualikan.

Tak Ada Uji Konsekuensi, Dugaan Penghambatan

SAPA menyoroti bahwa Bappeda Aceh tidak pernah menyatakan Dokumen Pokir DPRA sebagai informasi yang dikecualikan. Lebih dari itu, tidak ada uji konsekuensi yang ditunjukkan sebagai dasar penolakan informasi.

Fauzan berharap Pemerintah Aceh bisa mencontoh langkah Pemerintah Kabupaten Bireuen dan Pemerintah Kota Sabang yang telah memberikan Dokumen Pokir kepada pemohon informasi. “Seharusnya Pemerintah Aceh menjadi contoh bagi pemerintah kabupaten dan kota dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik. Bukan sebaliknya, justru menutup informasi yang menjadi hak masyarakat,” tutupnya.

Bagikan
Sumber: noa.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks