Pencarian

Dugaan Penipuan Rp3 Miliar di Kasus PK Seret Wali Kota Lhokseumawe Sayuti Abubakar, Beda Versi Pelapor dan Firma Hukum

Sabtu, 25 Juli 2026 • 13:16:31 WIB
Dugaan Penipuan Rp3 Miliar di Kasus PK Seret Wali Kota Lhokseumawe Sayuti Abubakar, Beda Versi Pelapor dan Firma Hukum

LHOKSEUMAWE — Perkara dugaan penipuan yang melibatkan Wali Kota Lhokseumawe Sayuti Abubarak kini bergulir di Polda Metro Jaya. Laporan resmi diajukan Amirudin pada 11 Juni 2026 dengan nomor STTLP/B/4192/VI/2026/SPKT. Pokok persoalannya: uang Rp3 miliar yang disebut sebagai biaya pengurusan PK untuk Maemun bin Juned—abang kandung dari Hasriadi alias Dekgam—yang tidak berhasil seperti diharapkan.

Amirudin mengaku telah menyerahkan dana tersebut kepada SAP Law Firm, tempat Sayuti Abubarak menjadi advokat. Namun, setelah upaya PK kandas, ia baru mendapat pengembalian Rp1,1 miliar. “Saya hanya ingin mendapatkan keadilan dan kepastian hukum,” kata Amirudin dalam keterangan yang dikutip Suara.com pada 23 Juli 2026. Sisa Rp1,9 miliar inilah yang dipersoalkan dalam laporan polisi.

Kontradiksi Soal Asal dan Tujuan Uang Rp3 Miliar

Versi berbeda disampaikan Mahadir Buloh, partner SAP Law Firm. Menurutnya, firma hukum itu tidak pernah menerima uang Rp3 miliar dari Amirudin. “Pembayaran yang kami terima adalah honorarium, biaya operasional, dan jasa hukum berdasarkan kesepakatan dengan Hasriadi, bukan Amiruddin,” ujar Mahadir dalam klarifikasi yang diterima Dialeksis.com.

Mahadir menegaskan bahwa SAP Law Firm baru mengetahui angka Rp3 miliar setelah menerima somasi. Ia menyebut pihaknya tidak memiliki hubungan hukum dengan Amirudin. Seluruh transaksi, menurut dia, dilakukan oleh Hasriadi dan pihak-pihak yang memberikan kuasa resmi.

Kronologi Penanganan PK dari Surat Kuasa hingga Permohonan Ditolak

Perkara ini berawal dari permintaan Hasriadi alias Dekgam pada 2020 untuk mengajukan PK atas nama kakaknya, Maemun bin Juned. SAP Law Firm mengaku bekerja berdasarkan tiga surat kuasa: dari Hasriadi (16 Maret 2020), Ruhani (7 November 2020), dan Maemun sendiri (2022).

Firma tersebut mengajukan permohonan PK ke Pengadilan Negeri Bale Bandung, tetapi dua permohonan dinyatakan tidak dapat diterima. Upaya lain diajukan pada Januari 2023 berupa permohonan perubahan hukuman dari pidana seumur hidup menjadi 20 tahun penjara, namun ditolak karena syarat tidak lengkap.

Polisi Masih Mendalami Bukti dan Dokumen Perjanjian

Inti sengketa ini bukan hanya soal sisa uang Rp1,9 miliar, tetapi status hukum uang itu sendiri. Apakah titipan yang wajib dikembalikan jika gagal, atau honor jasa advokat yang sah? Jawabannya ada pada dokumen perjanjian dan kuitansi transaksi.

“Satu lembar dokumen perjanjian bisa lebih jelas dari saling tuding,” ujar pengamat hukum setempat yang enggan disebut. Penyidik Polda Metro Jaya disebut masih mengumpulkan bukti, termasuk rekening koran dan surat kuasa asli, untuk menentukan apakah unsur penipuan terpenuhi atau sekadar sengketa perdata.

Kasus ini juga menyita perhatian politik karena Sayuti Abubakar tengah menjadi kandidat Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Aceh. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Sayuti pribadi maupun dari SAP Law Firm mengenai perkembangan penyidikan.

Bagikan
Sumber: dialeksis.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks