Pencarian

Kejati Kalteng Tahan Ketua dan 4 Komisioner KPU Kotim, Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024

Jumat, 07 Agustus 2026 • 12:26:31 WIB
Kejati Kalteng Tahan Ketua dan 4 Komisioner KPU Kotim, Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024
Lima tersangka korupsi dana hibah Pilkada Kotim digiring keluar dari gedung Kejati Kalteng dengan rompi tahanan oranye.

ACEH — Lima pimpinan penyelenggara pemilu di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) resmi menyandang status tersangka. Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, mengonfirmasi penetapan tersebut berdasarkan dua alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam KUHAP, Kamis (6/8/2026).

"Berdasarkan minimal dua alat bukti yang cukup sebagaimana ketentuan KUHAP, telah menetapkan lima tersangka adalah MR Ketua KPU Kotim. Kemudian tersangka W, JJ, NT dan E yang kesemuanya adalah Komisioner KPU Kotim," ujar Hendri Hanafi dalam keterangan resminya.

Modus Penyimpangan Dana Hibah Pilkada

Kasus ini berakar dari pengelolaan dana hibah Pilkada Kotawaringin Timur yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Total alokasi dana hibah yang digelontorkan pemerintah kabupaten pada 2023 dan 2024 mencapai sekitar Rp40 miliar.

Dari jumlah tersebut, para tersangka diduga melakukan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga Rp10 miliar. Jaksa belum merinci secara detail mekanisme penyelewengan yang dilakukan kelima komisioner tersebut, namun pengembangan penyidikan masih terus berjalan.

Proses Penahanan dan Penitipan di Lapas

Suasana tegang mewarnai gedung Kejati Kalteng saat kelima tersangka digiring keluar ruang pemeriksaan. Mereka tampak mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan tangan terborgol sebelum dimasukkan ke dalam mobil tahanan.

Para tersangka selanjutnya dititipkan di Lapas Kelas IIA Palangka Raya untuk menjalani masa penahanan sementara. Langkah ini diambil untuk memudahkan proses penyidikan sekaligus mencegah yang bersangkutan melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Kotim Kembali Disorot Kasus Korupsi

Penetapan tersangka ini menambah daftar panjang persoalan hukum di Kabupaten Kotawaringin Timur. Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga tengah mendalami kasus suap proyek RSUD Kotim yang melibatkan tiga tersangka baru, termasuk seorang arsitek.

Dua kasus besar yang menimpa institusi berbeda di daerah yang sama dalam waktu berdekatan ini memunculkan pertanyaan serius tentang tata kelola anggaran dan pengawasan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur. Publik kini menanti pengungkapan lebih lanjut dari para penyidik untuk memastikan tidak ada pihak lain yang turut bertanggung jawab.

Kelima tersangka saat ini masih berstatus sebagai tersangka dan proses hukumnya belum memasuki persidangan. Sesuai asas praduga tak bersalah, mereka berhak mendapatkan pendampingan hukum dan dianggap belum tentu bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Follow iniaceh.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: inews.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks