ACEH — Direktur Penindakan dan Pengejaran BNN Brigjen Roy Hardy Siahaan mengungkapkan, penyitaan aset tersebut tidak hanya berkaitan dengan kasus narkoba, tetapi juga dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan oleh tersangka. Dari penggeledahan, petugas menemukan uang tunai Rp1,277 miliar yang kemudian dikembangkan menjadi sejumlah aset lain.
"Dari hasil pengembangan terhadap yang bersangkutan, terhadap bos gendut atau MR tersebut, kita sudah bisa mengembangkan TPPU-nya, yang sudah berhasil kita sita. Ada uang cash sebesar Rp1,277 miliar, kemudian dikembangkan dalam beberapa aset yang sudah kita hitung kurang lebih sebesar Rp39,950 miliar," kata Roy kepada wartawan, Kamis (13/8).
Dibekuk Saat di Salon Kecantikan
Pria yang dikenal dengan julukan bos gendut itu akhirnya berhasil ditangkap pada Rabu (12/8) malam di sebuah salon kecantikan kawasan Mangga Besar. Penangkapan dilakukan setelah petugas mengintai pergerakannya sejak yang bersangkutan keluar dari Kampung Bahari.
Penangkapan ini menutup pelarian MR yang telah lama menjadi buronan. Ia sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan sabu seberat 98 kilogram yang diungkap pada 7 November 2025.
Loyalis di Kampung Bahari Beri Perlawanan
Setelah menangkap MR, BNN bersama Polda Metro Jaya langsung melakukan operasi lanjutan di Kampung Bahari pada Kamis pagi. Operasi tersebut tidak berjalan mulus karena petugas sempat mendapat perlawanan dari para loyalis bos gendut yang masih berada di lokasi.
Akibat perlawanan tersebut, seorang anggota Polri mengalami luka di bagian bawah mata. Meski demikian, operasi tetap dilanjutkan untuk memburu pelaku lain yang masih bercokol di kawasan tersebut.
"Kami tetap akan melaksanakan operasi terhadap Kampung Bahari karena ada beberapa orang lagi yang masih ada bercokol selain bos G atau bos gendut yang sudah kita amankan," ucap Roy.
Pengembangan Kasus dan Aset yang Disita
BNN tidak berhenti pada penangkapan MR. Penyidik kini tengah mendalami aliran dana dan aset yang dimiliki tersangka untuk memetakan jaringan peredaran narkoba di Kampung Bahari. Pengembangan kasus TPPU menjadi fokus utama untuk memiskinkan para bandar.
Kampung Bahari sendiri selama ini dikenal sebagai salah satu kawasan rawan peredaran narkoba di Jakarta Utara. Operasi yang digelar BNN dan Polda Metro Jaya diharapkan mampu membongkar jaringan yang lebih luas dari sekadar penangkapan bos gendut.
Hingga berita ini diturunkan, BNN masih melakukan pendalaman terhadap aset-aset lain milik MR yang belum terungkap. Tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Undang-Undang Narkotika dan Undang-Undang TPPU, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.