LHOKSEUMAWE — Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe memanggil tiga pejabat Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Ie Beusaree Rata untuk dimintai keterangan terkait dugaan kebocoran keuangan senilai Rp4 miliar. Mereka yang diperiksa berinisial D, SA, dan Mu, sebagaimana diungkapkan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Lhokseumawe, Edwardo, Kamis (13/08/2026).
Pemeriksaan ini merupakan babak baru dalam penyelidikan yang tengah berjalan. Sebelumnya, penyidik juga telah memanggil mantan direktur yang menjabat di tahun 2023 berinisial Z, serta Pelaksana tugas (Plt) Direktur PDAM berinisial EJ pada 6 Agustus 2026 lalu.
Modus Pemasangan Sambungan Baru dan Manipulasi Billing System
Hasil audit BPKP mengungkap sejumlah modus yang diduga menjadi sumber kebocoran. Salah satunya adalah proses pemasangan sambungan rumah yang tidak sesuai prosedur. Mulai dari pembayaran biaya pemasangan hingga instalasi fisik pipa dari jalur utama ke rumah pelanggan yang tidak sesuai standar.
Selain itu, ditemukan juga ketidaktaatan atas penerapan SOP pada aplikasi billing system. Bahkan, terdapat indikasi penyalahgunaan akun admin pada bagian hubungan pelanggan. Modus ini memungkinkan terjadinya manipulasi data tagihan dan pendapatan perusahaan.
Pendapatan Pasang Baru Rp1,5 Juta per Pelanggan Raib
Fakta yang lebih mengejutkan, biaya pemasangan baru diduga tidak pernah disetorkan ke kas PDAM sejak 2018 hingga 2023. Praktik ini melibatkan sekitar 140 pelanggan sambungan baru, dengan biaya pasang baru per pelanggan sebesar Rp1,5 juta.
Jika dihitung, potensi dana yang tidak masuk ke kas perusahaan dari sektor ini saja mencapai ratusan juta rupiah. Angka tersebut belum termasuk potensi kerugian dari manipulasi sistem penagihan dan biaya instalasi yang tidak sesuai standar.
Tunggakan ke Perta Arun Gas Tembus Rp4,7 Miliar
Persoalan PDAM Ie Beusaree Rata tidak berhenti di situ. Perusahaan juga tercatat memiliki tunggakan pembayaran yang sangat besar kepada PT Perta Arun Gas. Tunggakan ini terkait penurunan debit air baku yang dipasok oleh perusahaan gas tersebut.
Hingga 31 Juli 2024, total tunggakan yang belum dibayarkan oleh PDAM kepada PT Perta Arun Gas sejak 2018 hingga 2024 mencapai Rp4,728 miliar. Besaran tunggakan ini hampir menyamai nilai kerugian negara yang sedang diselidiki, menunjukkan betapa parahnya kondisi keuangan perusahaan daerah tersebut.
Kejari Lhokseumawe belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai langkah hukum apa yang akan diambil setelah pemeriksaan terhadap tiga pejabat tersebut. Namun, publik tentu berharap kasus ini dapat diusut tuntas hingga ke akar-akarnya, mengingat air bersih merupakan kebutuhan pokok masyarakat.