Pencarian

Antre Operasi Katarak di Aceh Capai 12 Bulan, Pensiunan Bireuen Pertanyakan Regulasi BPJS Kesehatan

Rabu, 26 Agustus 2026 • 13:59:31 WIB
Antre Operasi Katarak di Aceh Capai 12 Bulan, Pensiunan Bireuen Pertanyakan Regulasi BPJS Kesehatan
Pensiunan Bireuen menyampaikan keluhan terkait aturan BPJS Kesehatan yang mengharuskannya menunggu satu bulan untuk berobat ulang dan satu tahun untuk operasi katarak.

BIREUEN — Busra Nursyah, pensiunan eks Sekretaris Dinas Perhubungan Kabupaten Bireuen, mengaku geram dengan sistem pelayanan kesehatan yang ia rasakan sebagai peserta Askes dan JKN. Kepada Kabar Bireuen, Rabu (26/8/2026), ia menceritakan pengalaman pahit saat hendak menjalani perawatan lanjutan di salah satu rumah sakit di Banda Aceh.

Setelah menjalani rawat inap selama dua hari dan dinyatakan pulih, penyakitnya kambuh beberapa hari kemudian. Saat kembali ke rumah sakit yang sama, ia justru ditolak dengan alasan harus menunggu satu bulan sebelum boleh berobat lagi.

Aturan BPJS yang Dikeluhkan Pasien Katarak

"Baru-baru ini saya berobat di Banda Aceh dan menjalani perawatan dua hari. Setelah sembuh saya diperbolehkan pulang. Beberapa hari kemudian, sakit saya kambuh lagi dan kembali ke rumah sakit. Tetapi, sampai di rumah sakit ditolak untuk dilayani, alasan mereka saya harus menunggu satu bulan dulu baru boleh berobat lagi. Menurut mereka (pihak rumah sakit) itu aturan BPJS," ungkap Busra Nursyah.

Persoalan tak berhenti di situ. Saat memeriksakan mata yang mulai buram, dokter spesialis memvonisnya menderita katarak dan menyarankan tindakan operasi. Namun, ia kembali dihadapkan pada daftar tunggu yang panjang.

"Tetapi saya diminta menunggu satu tahun baru dapat giliran operasi katarak, bagaimana kalau sakitnya parah dan terancam kebutaan permanen, apa harus menunggu juga?" tanya Busra kesal.

Iuran Dipotong Rutin, Pelayanan Terbatas

Busra menilai regulasi tersebut tidak masuk akal dan merugikan peserta, terutama bagi penderita penyakit berisiko tinggi. Ia mengingatkan bahwa pelayanan kesehatan tidaklah gratis, melainkan dibayar melalui iuran bulanan yang dipotong dari gaji pensiunan, APBN untuk peserta JKN, maupun APBA untuk peserta JKA.

"Tidak ada pelayanan gratis di rumah sakit. Seperti kami pensiunan, setiap bulan dipotong dari gaji untuk asuransi kesehatan. Demikian juga peserta JKN, sudah ditanggung dari APBN dan peserta JKA ditanggung oleh APBA," ujarnya.

Evaluasi Menyeluruh Kebijakan Rumah Sakit

Di usianya yang ke-70, pria yang baru memanfaatkan fasilitas Askes untuk berobat ini berharap pemerintah segera mengevaluasi kebijakan BPJS Kesehatan secara menyeluruh. Ia khawatir ada warga yang kehilangan nyawa karena tidak mendapat pelayanan medis tepat waktu akibat berbenturan dengan regulasi.

"Jangan sampai ada masyarakat yang meninggal karena tidak dapat dilayani di rumah sakit akibat berbenturan dengan regulasi BPJS," pungkasnya.

Kabar Bireuen berupaya mengonfirmasi persoalan ini kepada pihak BPJS Kesehatan dan akan memberitakannya pada kesempatan berikutnya. (Rizanur)

Follow iniaceh.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: kabarbireuen.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks