Pencarian

Ayah di Banda Aceh Dihukum Bersihkan Masjid Selama 100 Jam Usai Telantarkan Anak Kandung, Eksekusi Perdana Berdasarkan KUHP Baru

Selasa, 07 Juli 2026 • 14:23:01 WIB
Ayah di Banda Aceh Dihukum Bersihkan Masjid Selama 100 Jam Usai Telantarkan Anak Kandung, Eksekusi Perdana Berdasarkan KUHP Baru
Terpidana di Banda Aceh menjalani hukuman kerja sosial membersihkan masjid selama 100 jam.

BANDA ACEH — Seorang ayah di Banda Aceh harus menyapu, mengepel, dan merawat kebersihan masjid selama 100 jam sebagai pengganti hukuman penjara. Pria berusia 39 tahun itu divonis bersalah karena menelantarkan anak kandungnya sendiri.

Kepala Kejari Banda Aceh, Bobbi Sandri, menyatakan bahwa hukuman ini merupakan yang pertama kali dijalankan di bawah rezim KUHP baru. "WA dipidana kerja sosial selama 100 jam. Pidana kerja sosial berupa membersihkan masjid," katanya, Selasa (18/2).

Mekanisme Eksekusi: Lima Jam Sehari, Maksimal Sepuluh Hari Sebulan

Pelaksanaan hukuman ini tidak dilakukan secara maraton. Terpidana WA hanya diwajibkan bekerja membersihkan masjid selama lima jam dalam sehari. Total waktu kerja sosial tersebut dibatasi maksimal sepuluh hari dalam satu bulan.

Kejari Banda Aceh menggandeng pengelola Masjid Jami Al Hidayah untuk mengawasi langsung kegiatan terpidana. Mekanisme ini dirancang agar hukuman tidak mengganggu pekerjaan utama atau kewajiban lain terhukum. "Kami bekerja sama dengan pengelola masjid mengawasi pelaksanaan hukum," ujar Bobbi Sandri.

Vonis Pengadilan: Empat Bulan Penjara Diganti Kerja Sosial

Sebelum menjalani hukuman ini, majelis hakim Pengadilan Negeri Banda Aceh telah memvonis WA dengan pidana penjara selama empat bulan. Namun, hukuman tersebut tidak dijalani dalam bentuk pemenjaraan dan secara resmi diganti dengan pidana kerja sosial.

Humas PN Banda Aceh, Jamaludin, menjelaskan bahwa putusan ini merupakan terobosan pertama di wilayah hukumnya. "Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama empat bulan. Akan tetapi hukuman tersebut tidak dijalani dalam bentuk pemenjaraan, melainkan diganti dengan pidana kerja sosial selama 100 jam," katanya.

Dasar Hukum: Pasal Penelantaran Anak dan Keadilan Restoratif

WA dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 76B juncto Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kejari Banda Aceh menekankan bahwa pidana kerja sosial ini merupakan bagian dari mekanisme keadilan restoratif.

"Penghukuman tidak hanya pada pemenjaraan, tetapi juga dalam bentuk lainnya. Kami berharap pelaksanaan hukuman ini memberi efek jera bagi terhukum serta masyarakat," kata Bobbi Sandri.

Pengawasan Kampung: Bukan Warga Setempat, tapi Tinggal di Gampong Peurada

Meski bukan warga asli Gampong Peurada, terpidana WA diketahui tinggal di desa tersebut. Keuchik (kepala desa) Gampong Peurada, Musa, memastikan pihaknya akan mengawasi ketat pelaksanaan hukuman ini.

"Pelaksanaan pidana kerja sosial ini merupakan yang pertama di desa kami. Kami tentu mengawasi pelaksanaan hukum ini. Kami berharap ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk tidak melanggar hukum," ujar Musa.

Hukuman membersihkan masjid ini dinilai sebagai bentuk introspeksi diri bagi terpidana atas perbuatan yang telah dilakukannya terhadap anak kandungnya sendiri. PN Banda Aceh menegaskan bahwa penegakan hukum kini dapat berjalan seiring dengan upaya pemulihan, perlindungan korban, dan perbaikan perilaku pelaku.

Bagikan
Sumber: aceh.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Terkini

Indeks