ACEH — Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna membenarkan bahwa empat lokasi usaha yang digeledah Tim 9 pada Senin (3/8) tersebut adalah milik tersangka Don Ritto. "(Milik, red) DR," ujar Anang kepada ANTARA, Selasa (4/8). Keempat perusahaan itu adalah PT HI, PT PIS, PT KPE, dan PT SME.
Kronologi Penggeledahan dan Barang Bukti yang Dikuntit
Pada hari yang sama, penyidik tidak hanya menggeledah empat perusahaan tersebut. Dua lokasi lain turut disisir, yaitu kantor Don Ritto dan Rekan di Jakarta Selatan serta rumah tersangka Nurman Herin di Depok, Jawa Barat. Anang menambahkan, penyidik masih melakukan upaya penggeledahan lebih lanjut, namun enggan merinci lokasi yang menjadi target berikutnya.
Dalam proses penggeledahan itu, empat saksi dari pihak swasta berinisial T, ER, DH, dan HH turut diperiksa. Rangkaian tindakan hukum ini berakar dari pelimpahan berkas perkara dan barang bukti dari Polri berupa emas batangan seberat 74 kilogram serta uang valuta asing yang nilainya ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.
Dua Tersangka dan Sprindik yang Menyusul
Penyidikan kasus TPPU ini berlandaskan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026. Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan dua tersangka: Febrie Adriansyah dan Nurman Herin. Febrie sendiri sebelumnya telah ditetapkan Polri sebagai tersangka dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri, sementara Don Ritto berstatus tersangka TPPU pada kasus yang sama.
Kejaksaan Agung tidak berhenti pada satu sprindik. Setelah menerima pengalihan perkara dari Polri, lembaga tersebut menerbitkan tiga surat perintah penyidikan tambahan yang saling berkaitan. Ketiganya mencakup dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT KNI, dugaan korupsi tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik, serta perkara PT Asabri.
Jejak Kasus yang Menyeret Petinggi Kejaksaan
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyeret nama pejabat tinggi kejaksaan. Febrie Adriansyah, yang sebelumnya menjabat sebagai Jampidsus, kini berstatus tersangka dalam dua perkara berbeda sekaligus. Status hukum Febrie dan Don Ritto masih berproses, dan seluruh tuduhan dalam kasus ini masih berstatus "diduga" hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Penggeledahan yang masif ini menandakan aparat penegak hukum serius menelusuri aliran dana dan aset yang diduga merupakan hasil kejahatan. Publik masih menunggu pengembangan penyidikan lebih lanjut, termasuk kemungkinan adanya tersangka baru atau penyitaan aset tambahan di lokasi-lokasi yang belum diungkap.